• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

SE Terbit, Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Mulai 2 Januari 2026

Basuki by Basuki
30 Desember 2025
in Blora, News
77 2
Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.

Pakaian khas ASN pria yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

604
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 dan wajib dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora.

Penetapan tersebut bertujuan menegaskan identitas ASN dengan ciri khas filosofi Jawa Tengah yang religius, sekaligus tetap selaras dengan semangat modernisasi birokrasi.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.

Pelestarian Budaya dan Penguatan Identitas ASN

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa penggunaan pakaian khas ASN tidak sekadar sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi media pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung nilai kearifan lokal sekaligus tampil profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ketentuan Pakaian Khas ASN Pria

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pria dapat mengenakan beberapa alternatif pakaian khas, antara lain kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai, lengan panjang atau pendek, berwarna putih, dipadukan dengan sarung batik khas Blora.

Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik khas Blora. Pakaian khas ASN dilengkapi atribut resmi. Pegawai pria diperbolehkan menggunakan peci. Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.

Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.
Pakaian khas ASN wanita yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Ketentuan Pakaian Khas ASN Wanita

Sementara itu, bagi ASN wanita, ketentuan pakaian khas meliputi gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan warna bebas tunik atau kemeja polos warna putih dengan bawahan batik khas Blora.

Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan batik khas Blora panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut. Pakaian khas dilengkapi atribut resmi.

Bagi ASN wanita berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan pakaian. Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Pengecualian bagi ASN di Sektor Tertentu

Pemkab Blora memberikan pengecualian penggunaan pakaian khas ASN bagi pegawai yang bertugas di sektor tertentu, yakni bidang perhubungan, penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana daerah, pelayanan kesehatan.

Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, fungsionalitas, dan kebutuhan pelayanan publik.

Pemkab Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas ASN setiap hari Jumat mulai 2 Januari 2026 sebagai upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas aparatur.
Pakaian khas ASN yang dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Pimpinan OPD Diminta Awasi Pelaksanaan

Bupati Blora juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pakaian khas ASN di masing-masing instansi agar dapat dilaksanakan secara baik dan benar.

Surat Edaran ini ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Blora berharap nilai-nilai kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Bumi Samin.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorapakaian khas ASN Bloraseragam batik Blora
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Dewan Pers: 2025 Tahun Penuh Tantangan bagi Kemerdekaan Pers dan Ekonomi Media

Next Post

Kasus Kejahatan di Demak Naik 9,79 Persen Sepanjang 2025, Pelanggaran Pekat Turun Drastis

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Sempat didemo dengan aksi penanaman pisang pada 27 November 2025, ruas jalan Sambong–Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora akhirnya dapat anggaran perbaikan Rp500 juta. Diketahui, Desa...

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
516

BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar atau pungli pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing mendapatkan perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)...

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora meniadakan pemilihan Kakang Mbakyu Duta Wisata Blora tahun 2026 sebagai tindak lanjut imbas pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD). Kepala Bidang...

4.000 Petani Hutan di Blora Akan Terima Bantuan CSR untuk Pengembangan Agroforestry

4.000 Petani Hutan di Blora Akan Terima Bantuan CSR untuk Pengembangan Agroforestry

by Rosyid
4 Agustus 2026
524

BLORA, Harianmuria.com - Sebanyak 4.000 petani hutan di Kabupaten Blora akan mendapat bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pengembangan agroforestry. Program tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada September...

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
513
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
525
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

6 April 2026
600
Situs Makam Jati Kembar, Jejak Dakwah Ki Ageng Darmoyono di Kayen Pati

Situs Makam Jati Kembar, Jejak Dakwah Ki Ageng Darmoyono di Kayen Pati

28 September 2022
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya