BLORA, Harianmuria.com – Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, membantah adanya tindakan di luar prosedur dalam penanganan kasus penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang terjadi pada April 2025.
Kasus tersebut sempat berbuntut laporan pengaduan ke Propam Polda Jawa Tengah, menyusul dugaan salah tangkap dan penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai standard operating procedure (SOP) oleh pihak Polsek Jepon.
Penanganan Kasus Jadi Pembelajaran
AKP Putoro Rambe menyatakan bahwa penilaian ada atau tidaknya kesalahan prosedur sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Propam Polda Jawa Tengah.
“Dalam penanganan kasus itu menjadi pembelajaran ke depan bagi kami. Soal ada tidaknya pelanggaran, yang menentukan dari Polda dan Propam Polda,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan telah mencapai kesepakatan bersama. Karena itu ia meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diperpanjang.
“Masalah ada kesalahan prosedur atau tidak, intinya sudah kita selesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu diperlebar lagi,” katanya.
Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai
Polisi Bantah Ada Kelalaian Penanganan
Menanggapi pertanyaan terkait pemulihan nama baik korban, AKP Rambe menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti pengakuan adanya kelalaian dari pihak kepolisian.
“Tidak ada kelalaian. Pemulihan dilakukan agar korban tidak merasa canggung di lingkungan masyarakat maupun di sekolah. Itu saja,” jelasnya.
Baca juga: Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab

Beasiswa Bentuk Sinergi Pemkab Blora
AKP Rambe juga menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten Blora yang menjamin biaya pendidikan hingga perguruan tinggi bagi korban. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk sinergitas dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya.
“Itu bentuk sinergitas Pemda kepada masyarakat, sebagai upaya melindungi warganya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan salah tangkap tersebut telah diselesaikan secara damai dalam pertemuan tertutup, tanpa pendampingan kuasa hukum korban.
Dalam kesepakatan itu, Pemkab Blora bersedia menanggung biaya kuliah korban selama delapan semester serta memulihkan nama baik korban di hadapan publik.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











