• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Atas Permintaan Keluarga, Dinsos P3A Blora Beri Pendampingan Psikologis Korban Salah Tangkap

Basuki by Basuki
18 Desember 2025
in Blora, News
66 3
Dinsos P3A Blora memberikan pendampingan psikologis dua kali kepada korban salah tangkap kasus pembuangan bayi di Semanggi, Jepon, atas permintaan keluarga.

Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

534
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di hutan Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, yang terjadi pada April 2025 lalu.

Pendampingan dilakukan atas permohonan pihak keluarga korban, yang menilai kondisi psikologis anak membutuhkan penanganan.

Pendampingan Dilakukan di RSUD Blora

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis sebanyak dua kali di RSUD Blora.

“Korban sudah kami lakukan pendampingan psikologis di RSUD Blora sebanyak dua kali. Kalau tidak salah dilaksanakan pada bulan Agustus 2025,” ungkap Luluk, kamis, 18 Desember 2025.

Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Permintaan Pendampingan dari Keluarga

Ia menjelaskan, permohonan pendampingan disampaikan oleh kerabat korban karena keluarga menilai korban membutuhkan dukungan psikologis pascakejadian tersebut.

“Keluarga korban, yang diwakili pakdenya, menyampaikan kebutuhan pendampingan psikolog untuk korban. Dari situ kami langsung melakukan pendampingan,” jelasnya.

Belum Ada Surat Pendampingan ABH dari Kepolisian

Luluk mengungkapkan, hingga saat ini Dinsos P3A Blora belum menerima surat resmi pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

“Surat pendampingan ABH dari kepolisian memang belum kami terima. Namun, kami sudah melakukan pendampingan terlebih dahulu karena ada permintaan dari keluarga,” katanya.

Baca juga: Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur

Kasus Jadi Perhatian Kementerian PPPA

Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan bahwa kasus tersebut juga telah menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Seluruh langkah pendampingan yang dilakukan Dinsos P3A Blora telah dilaporkan ke kementerian terkait.

“Kegiatan pendampingan ini sudah kami laporkan ke Kementerian PPPA. Untuk hal lainnya, kami tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kondisi Korban Membaik dan Tetap Sekolah

Berdasarkan hasil pendampingan, Luluk menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sudah membaik dan tidak mengalami gangguan fungsi sosial.

“Secara umum kondisinya sudah membaik, fungsi sosialnya tidak terganggu, dan hingga sekarang korban masih bersekolah,” terangnya.

Pihak Dinsos P3A juga terus mendorong agar korban tetap melanjutkan pendidikan dan tidak sampai putus sekolah.

Keluarga Diminta Melapor Jika Ada Keluhan

Dinsos P3A Blora juga telah memberikan nomor kontak kepada keluarga korban untuk memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan pendampingan lanjutan.

“Kami sudah memberikan nomor yang bisa dihubungi. Jadwal disesuaikan dengan kondisi korban dan aktivitas sekolahnya,” tambah Luluk.

Untuk pendampingan ke depan, Dinsos P3A Blora masih menunggu adanya surat perintah atau penugasan resmi sebagai dasar hukum tindakan lanjutan.

“Biasanya kami bekerja berdasarkan surat perintah, baik untuk pendampingan korban maupun pendampingan anak saat proses hukum atau persidangan,” pungkas Luluk.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorakorban salah tangkappendampingan psikologis
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur

Next Post

Atlet Woodball Jepara Sumbang 4 Medali untuk Indonesia di SEA Games 2025

Basuki

Basuki

Berita Terkait

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

by Rosyid
16 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mewacanakan pembangunan sirkuit dragbike permanen di Kabupaten Blora untuk menampung tingginya minat masyarakat terhadap olahraga otomotif...

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
551

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

20 Februari 2023
573
Ilustrasi anak yang tengah demam salah satu gejala DBD karena nyamuk aedes aegepty. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti, Kenali Gejala DBD pada Anak di Musim Hujan

15 Oktober 2022
572

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya