• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dua Aktivis Ditangkap Polrestabes Semarang Buntut Kerusuhan Agustus 2025

Basuki by Basuki
27 November 2025
in News, Semarang
73 1
Polrestabes Semarang mengabulkan penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, jelang rencana pernikahan mereka.

BEM Semarang lakukan aksi solidaritas di depan Polrestabes Semarang buntut ditangkapnya dua aktivis, Kamis, 27 November 2025 (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

567
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Dua aktivis, Dera dan Munif, ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kos tempat mereka tinggal. Keduanya diduga terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi di akhir Agustus 2025.

Dera dikenal sebagai aktivis lingkungan dan anggota Walhi Jateng yang kerap mendampingi petani memperjuangkan hak-haknya.

Penangkapan Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Tim Advokasi Suara Aksi yang menjadi kuasa hukum kedua aktivis, Nasrul Saftiar Dongoran, mengecam keras penangkapan tersebut. Ia menyebut tindakan polisi tidak sesuai hukum acara pidana karena dilakukan tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

“Mereka tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegas Nasrul.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian tanggal penangkapan dan penetapan tersangka. Dera ditangkap pada 27 November 2025, sementara penetapan tersangka tertanggal 24 November 2025.

“Ini pelanggaran serius dalam proses hukum,” tambahnya.

SPDP Tidak Diberitahukan kepada Aktivis

Nasrul mengungkapkan bahwa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterbitkan pada 14 November 2025. Namun para terlapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan SPDP disampaikan dalam waktu tujuh hari.

“Ini melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Polisi bertindak asal menangkap,” ujar Nasrul.

Ia menilai langkah Polrestabes Semarang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan aktivis HAM. Menurutnya, kedua aktivis tersebut selama ini vokal membela masyarakat, petani, dan korban pencemaran lingkungan.

Desak Presiden dan DPR Turun Tangan

Tim Advokasi Suara Aksi mendesak Presiden dan DPR untuk memanggil jajaran Polrestabes Semarang guna meminta penjelasan terkait proses penangkapan yang dinilai janggal.

“Kami mempertimbangkan langkah hukum. Aktivis pembela lingkungan tidak boleh menjadi korban kriminalisasi,” katanya.

Kedua aktivis disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

“Keduanya dikasih pasal penghasutan atas peristiwa yang dilaporkan pada 20 Oktober 2025, tapi anehnya keduanya ini nggak tahu peristiwa apa,” jelasnya.

Polisi: Penangkapan Sesuai SOP

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penangkapan dua aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak sesuai prosedur.

“Kami sudah sesuai SOP, dan ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Andika, penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum pasca-demonstrasi Agustus 2025.

“Untuk sementara masih terkait konten bernada hasutan. Peristiwanya nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aktivis ditangkapBerita Semarangkota semarangPolrestabes Semarangsemarang
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Pemkot Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Trans Semarang

Next Post

Udang Vaname Kendal Dilirik Jepang: Wali Kota Sue Machi Jajaki Impor dan Investasi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
527

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
580

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
707

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Program PMT Anak Stunting di Rembang Bakal Dialihkan ke SPPG

Program PMT Anak Stunting di Rembang Bakal Dialihkan ke SPPG

3 Maret 2026
583
Buah Nanas. (Freepik/Harianmuria.com)

Baik untuk Tubuh, Kenali 7 Manfaat Hebat Buah Nanas

11 Juni 2023
636

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya