KENDAL, Harianmuria.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo, menyambut baik inisiatif DPRD Kendal yang tengah membahas pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan TPI.
Perda Lama Tidak Relevan Lagi
Menurut Hudi, Perda TPI yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari satu dekade dan tidak lagi mencerminkan kebutuhan pengelolaan modern. Selain itu, potensi retribusi dari TPI dinilai belum maksimal tanpa dukungan payung hukum yang lebih jelas.
“Perlu pengelolaan TPI yang lebih baik agar proses lelang lebih nyaman, transparan, adil, dan membela hak-hak nelayan maupun bakul,” ungkap Hudi, Jumat, 21 November 2025.
Salah satu poin pembaruan adalah penyesuaian nomenklatur. Pada Perda lama, pengelola TPI masih tercatat sebagai Dinas Peternakan dan Perikanan, sementara kini pengelolaan berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.
Lelang Wajib Dilakukan di TPI
Dalam Raperda yang diusulkan DPRD, terdapat ketentuan bahwa nelayan wajib melelang hasil tangkapannya di TPI. Begitu pula para bakul atau pembeli, yang diwajibkan bertransaksi di dalam area TPI.
“Jika transaksi dilakukan di luar TPI, itu melanggar Perda,” tegas Hudi.
Raperda tersebut juga memuat opsi pengelolaan TPI yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pihak lain seperti koperasi perikanan. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Bupati terbaru, saat ini TPI dikelola langsung oleh DKP.
Regulasi Baru untuk Tingkatkan PAD
Hudi menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat disahkan tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa DKP bersama DPRD Kendal telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon untuk mempelajari sistem pengelolaan TPI di daerah tersebut.
“Di Cirebon, pengelolaan dilakukan oleh pemda tanpa kerja sama pihak lain. Ini bisa menjadi acuan bagi Kendal,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan nelayan.
“Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena tujuan lelang adalah memberikan nilai terbaik bagi hasil tangkapan,” tandasnya.

TPI Perlu Penataan Ulang
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menilai pembaruan Perda TPI sangat penting demi menciptakan pengelolaan yang lebih tertata dan menguntungkan semua pihak, baik nelayan, bakul, maupun pemerintah daerah.
“Potensi TPI di Kendal mirip dengan Cirebon. Setelah disahkan nanti, harapannya pengelolaan TPI bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











