• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DKP Kendal Berharap Raperda Pengelolaan TPI Segera Disahkan Tahun Ini

Basuki by Basuki
21 November 2025
in News, Kendal
70 2
DKP Kendal mendorong Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) segera disahkan pada 2025 untuk meningkatkan transparansi lelang, hak nelayan, dan potensi PAD daerah.

Kepala DKP Kendal Hudi Sambodo (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo, menyambut baik inisiatif DPRD Kendal yang tengah membahas pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan TPI.

Perda Lama Tidak Relevan Lagi

Menurut Hudi, Perda TPI yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari satu dekade dan tidak lagi mencerminkan kebutuhan pengelolaan modern. Selain itu, potensi retribusi dari TPI dinilai belum maksimal tanpa dukungan payung hukum yang lebih jelas.

“Perlu pengelolaan TPI yang lebih baik agar proses lelang lebih nyaman, transparan, adil, dan membela hak-hak nelayan maupun bakul,” ungkap Hudi, Jumat, 21 November 2025.

Salah satu poin pembaruan adalah penyesuaian nomenklatur. Pada Perda lama, pengelola TPI masih tercatat sebagai Dinas Peternakan dan Perikanan, sementara kini pengelolaan berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.

Lelang Wajib Dilakukan di TPI

Dalam Raperda yang diusulkan DPRD, terdapat ketentuan bahwa nelayan wajib melelang hasil tangkapannya di TPI. Begitu pula para bakul atau pembeli, yang diwajibkan bertransaksi di dalam area TPI.

“Jika transaksi dilakukan di luar TPI, itu melanggar Perda,” tegas Hudi.

Raperda tersebut juga memuat opsi pengelolaan TPI yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pihak lain seperti koperasi perikanan. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Bupati terbaru, saat ini TPI dikelola langsung oleh DKP.

Regulasi Baru untuk Tingkatkan PAD

Hudi menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat disahkan tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa DKP bersama DPRD Kendal telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon untuk mempelajari sistem pengelolaan TPI di daerah tersebut.

“Di Cirebon, pengelolaan dilakukan oleh pemda tanpa kerja sama pihak lain. Ini bisa menjadi acuan bagi Kendal,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan nelayan.

“Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena tujuan lelang adalah memberikan nilai terbaik bagi hasil tangkapan,” tandasnya.

DKP Kendal mendorong Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) segera disahkan pada 2025 untuk meningkatkan transparansi lelang, hak nelayan, dan potensi PAD daerah.
Kunjungan kerja DPRD Kendal bersama DKP ke Cirebon. (Dok. DPRD Kendal/Harianmuria.com)

TPI Perlu Penataan Ulang

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menilai pembaruan Perda TPI sangat penting demi menciptakan pengelolaan yang lebih tertata dan menguntungkan semua pihak, baik nelayan, bakul, maupun pemerintah daerah.

“Potensi TPI di Kendal mirip dengan Cirebon. Setelah disahkan nanti, harapannya pengelolaan TPI bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendaldkp kendalKabupaten KendalkendalRaperda TPI
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

119 KK di Banyutowo Kendal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Next Post

Pantai Clumik Jepara, ‘Hidden Gem’ Eksotis dengan Pesona Tenang dan Keindahan Alami

Basuki

Basuki

Berita Terkait

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
527

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Desa Parakan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) mandiri selama tiga tahun hingga berhasil menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD)....

Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
1k

KENDAL, Harianmuria.com – Kawasan sempadan Sungai Kendal di Kelurahan Kebondalem padat bangunan rumah hingga warung mengakibatkan pekerjaan normalisasi kali tidak bisa optimal. Bahkan, petugas harus menunda sementara karena...

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
537

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Warga harus menempuh jarak sekitar 200 meter untuk mendapatkan air...

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
534

KENDAL, Harianmuria.com – Harga beras di Pasar Kendal menunjukkan tren penurunan seiring berlangsungnya panen raya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap memantau harga jual beras agar tetap mengacu...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

7 Juli 2025
817
Gangguan Kesehatan Mata Anak Usia Dini di Kudus Meningkat, Ini Faktornya

Gangguan Kesehatan Mata Anak Usia Dini di Kudus Meningkat, Ini Faktornya

27 Agustus 2026
693

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya