• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DKP Kendal Berharap Raperda Pengelolaan TPI Segera Disahkan Tahun Ini

Basuki by Basuki
21 November 2025
in News, Kendal
69 2
DKP Kendal mendorong Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) segera disahkan pada 2025 untuk meningkatkan transparansi lelang, hak nelayan, dan potensi PAD daerah.

Kepala DKP Kendal Hudi Sambodo (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo, menyambut baik inisiatif DPRD Kendal yang tengah membahas pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan TPI.

Perda Lama Tidak Relevan Lagi

Menurut Hudi, Perda TPI yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari satu dekade dan tidak lagi mencerminkan kebutuhan pengelolaan modern. Selain itu, potensi retribusi dari TPI dinilai belum maksimal tanpa dukungan payung hukum yang lebih jelas.

“Perlu pengelolaan TPI yang lebih baik agar proses lelang lebih nyaman, transparan, adil, dan membela hak-hak nelayan maupun bakul,” ungkap Hudi, Jumat, 21 November 2025.

Salah satu poin pembaruan adalah penyesuaian nomenklatur. Pada Perda lama, pengelola TPI masih tercatat sebagai Dinas Peternakan dan Perikanan, sementara kini pengelolaan berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.

Lelang Wajib Dilakukan di TPI

Dalam Raperda yang diusulkan DPRD, terdapat ketentuan bahwa nelayan wajib melelang hasil tangkapannya di TPI. Begitu pula para bakul atau pembeli, yang diwajibkan bertransaksi di dalam area TPI.

“Jika transaksi dilakukan di luar TPI, itu melanggar Perda,” tegas Hudi.

Raperda tersebut juga memuat opsi pengelolaan TPI yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pihak lain seperti koperasi perikanan. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Bupati terbaru, saat ini TPI dikelola langsung oleh DKP.

Regulasi Baru untuk Tingkatkan PAD

Hudi menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat disahkan tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa DKP bersama DPRD Kendal telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon untuk mempelajari sistem pengelolaan TPI di daerah tersebut.

“Di Cirebon, pengelolaan dilakukan oleh pemda tanpa kerja sama pihak lain. Ini bisa menjadi acuan bagi Kendal,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan nelayan.

“Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena tujuan lelang adalah memberikan nilai terbaik bagi hasil tangkapan,” tandasnya.

DKP Kendal mendorong Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) segera disahkan pada 2025 untuk meningkatkan transparansi lelang, hak nelayan, dan potensi PAD daerah.
Kunjungan kerja DPRD Kendal bersama DKP ke Cirebon. (Dok. DPRD Kendal/Harianmuria.com)

TPI Perlu Penataan Ulang

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menilai pembaruan Perda TPI sangat penting demi menciptakan pengelolaan yang lebih tertata dan menguntungkan semua pihak, baik nelayan, bakul, maupun pemerintah daerah.

“Potensi TPI di Kendal mirip dengan Cirebon. Setelah disahkan nanti, harapannya pengelolaan TPI bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendaldkp kendalKabupaten KendalkendalRaperda TPI
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

119 KK di Banyutowo Kendal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Next Post

Pantai Clumik Jepara, ‘Hidden Gem’ Eksotis dengan Pesona Tenang dan Keindahan Alami

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

by Rosyid
5 Agustus 2026
512

KENDAL, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menjadi lokasi visitasi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI...

Bupati Kendal Siapkan Perbup Atur Pemasaran Bahan Bakar Petasol TPS3R Margorejo

Bupati Kendal Siapkan Perbup Atur Pemasaran Bahan Bakar Petasol TPS3R Margorejo

by Rosyid
5 Agustus 2026
508

KENDAL, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengelolaan sekaligus pemasaran petasol, bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah plastik yang...

Harga Jual Tembakau Naik Jadi Rp35 Ribu, DPP Kendal Ingatkan Petani Jaga Kualitas

Harga Jual Tembakau Naik Jadi Rp35 Ribu, DPP Kendal Ingatkan Petani Jaga Kualitas

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
527

KENDAL, Harianmuria.com – Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal mengungkap harga tembakau mengalami kenaikan mencapai sekitar Rp35.000 pada musim panen 2026. Kepala Bidang Perkebunan DPP Kendal, Gunadi,...

AKBP Ratna Quratul Aini Resmi Jabat Kapolres Kendal Gantikan AKBP Hendry Susanto Sianipar

AKBP Ratna Quratul Aini Resmi Jabat Kapolres Kendal Gantikan AKBP Hendry Susanto Sianipar

by Rosyid
3 Agustus 2026
534

KENDAL, Harianmuria.com - Tongkat kepemimpinan di Polres Kendal resmi berganti. AKBP Ratna Quratul Aini mulai menjabat sebagai Kapolres Kendal setelah mengikuti prosesi penyambutan tradisi pedang pora di Mapolres...

Load More

BERITA UTAMA

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
522
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
514
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
531
Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 5 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KP2MI Siapkan 500 Ribu PMI Berkualitas hingga 2029 Melalui Asta Mandala SMK Go Global

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Dukung Kreativitas Warga, Pemkab Rembang Beri Penghargaan Pemenang Krenova 2026

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Profil Ali Rif’an, Pendiri Sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia

Profil Ali Rif’an, Pendiri Sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia

25 Januari 2026
600
OBJEK WISATA

Sistem E-Ticketing Masuk Objek Wisata di Jepara Segera Diterapkan

19 Januari 2025
544

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya