• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DKP Kendal Berharap Raperda Pengelolaan TPI Segera Disahkan Tahun Ini

Basuki by Basuki
21 November 2025
in News, Kendal
70 2
DKP Kendal mendorong Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) segera disahkan pada 2025 untuk meningkatkan transparansi lelang, hak nelayan, dan potensi PAD daerah.

Kepala DKP Kendal Hudi Sambodo (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo, menyambut baik inisiatif DPRD Kendal yang tengah membahas pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan TPI.

Perda Lama Tidak Relevan Lagi

Menurut Hudi, Perda TPI yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari satu dekade dan tidak lagi mencerminkan kebutuhan pengelolaan modern. Selain itu, potensi retribusi dari TPI dinilai belum maksimal tanpa dukungan payung hukum yang lebih jelas.

“Perlu pengelolaan TPI yang lebih baik agar proses lelang lebih nyaman, transparan, adil, dan membela hak-hak nelayan maupun bakul,” ungkap Hudi, Jumat, 21 November 2025.

Salah satu poin pembaruan adalah penyesuaian nomenklatur. Pada Perda lama, pengelola TPI masih tercatat sebagai Dinas Peternakan dan Perikanan, sementara kini pengelolaan berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.

Lelang Wajib Dilakukan di TPI

Dalam Raperda yang diusulkan DPRD, terdapat ketentuan bahwa nelayan wajib melelang hasil tangkapannya di TPI. Begitu pula para bakul atau pembeli, yang diwajibkan bertransaksi di dalam area TPI.

“Jika transaksi dilakukan di luar TPI, itu melanggar Perda,” tegas Hudi.

Raperda tersebut juga memuat opsi pengelolaan TPI yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pihak lain seperti koperasi perikanan. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Bupati terbaru, saat ini TPI dikelola langsung oleh DKP.

Regulasi Baru untuk Tingkatkan PAD

Hudi menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat disahkan tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa DKP bersama DPRD Kendal telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon untuk mempelajari sistem pengelolaan TPI di daerah tersebut.

“Di Cirebon, pengelolaan dilakukan oleh pemda tanpa kerja sama pihak lain. Ini bisa menjadi acuan bagi Kendal,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan nelayan.

“Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena tujuan lelang adalah memberikan nilai terbaik bagi hasil tangkapan,” tandasnya.

DKP Kendal mendorong Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) segera disahkan pada 2025 untuk meningkatkan transparansi lelang, hak nelayan, dan potensi PAD daerah.
Kunjungan kerja DPRD Kendal bersama DKP ke Cirebon. (Dok. DPRD Kendal/Harianmuria.com)

TPI Perlu Penataan Ulang

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menilai pembaruan Perda TPI sangat penting demi menciptakan pengelolaan yang lebih tertata dan menguntungkan semua pihak, baik nelayan, bakul, maupun pemerintah daerah.

“Potensi TPI di Kendal mirip dengan Cirebon. Setelah disahkan nanti, harapannya pengelolaan TPI bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendaldkp kendalKabupaten KendalkendalRaperda TPI
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

119 KK di Banyutowo Kendal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Next Post

Pantai Clumik Jepara, ‘Hidden Gem’ Eksotis dengan Pesona Tenang dan Keindahan Alami

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
517

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Warga harus menempuh jarak sekitar 200 meter untuk mendapatkan air...

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
531

KENDAL, Harianmuria.com – Harga beras di Pasar Kendal menunjukkan tren penurunan seiring berlangsungnya panen raya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap memantau harga jual beras agar tetap mengacu...

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
515

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan potensi kebakaran pada musim kemarau. Salah satunya kebakaran di Desa Tejorejo. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan kejadian...

Bupati Kendal Apresiasi Gubernur Jateng Cup Hard Enduro Geliatkan Ekonomi Weleri

Bupati Kendal Apresiasi Gubernur Jateng Cup Hard Enduro Geliatkan Ekonomi Weleri

by Rosyid
11 Oktober 2026
518

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengapresiasi penyelenggaraan Gubernur Jateng Cup PETE Indonesia Hard Enduro #1 di Argon Enduro Park, Desa Sidomukti, Kabupaten Kendal, pada 10–11...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Nampak wisata Sendang Keongan di Desa pegnanten, Kecamatan Klambu, Grobogan yang digadang bakal jadi ikon wisata baru. (Pemkab Grobogan | Harianmuria.com)

Wisata Sendang Keongan Digadang-gadang Jadi Ikon Baru Grobogan

31 Januari 2025
992
Berobat pakai BPJS di RSUD Randublatung Blora cukup hafal NIK atau bawa KTP.

Cukup Hafal NIK! Cara Mudah Berobat Pakai BPJS di RSUD Randublatung Blora

15 Juli 2025
704

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya