BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora mengingatkan 471 pedagang Pasar Sido Makmur untuk melunasi tunggakan retribusi kios dan los yang mereka tempati.
Kabid Pasar Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, mengungkapkan, dari total pedagang, terdapat 28 kios dan 443 los yang belum membayar retribusi.
“Tercatat ada 471 pedagang, yang terdiri dari 28 kios dan 443 los, di Pasar Sido Makmur yang menunggak,” ujar Margo, Senin, 6 Oktober 2025.
Upaya Dindagkop UKM Dorong Pelunasan
Margo menambahkan, pihaknya rutin mengirim surat peringatan dan menempel stiker untuk mengingatkan pedagang tentang kewajiban retribusi. Meski demikian, tidak ada lapak yang ditutup, sehingga pedagang tetap diperbolehkan berjualan.
“Kita selalu berkomunikasi dengan pedagang. Kita juga memberikan surat peringatan, karena memang mereka yang menunda pembayaran,” jelasnya.
Partisipasi Pedagang untuk Perputaran Ekonomi
Margo berharap para pedagang pasar Sido Makmur dapat berperan aktif demi keberlanjutan pasar. Tidak hanya dari sisi pemanfaatan kios dan los, tetapi juga dalm pembayaran retribusi.
“Kita berharap para pedagang aktif berjualan untuk perputaran ekonomi. Dengan mereka berdagang setiap hari, pasti ada kemasukan. Sehingga harapannya kios atau los difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Tarif Retribusi Kios dan Los
Besaran retribusi di Pasar Sido Makmur berbeda antara los dan kios. Tarif retribusi los sebesar Rp500 per meter persegi. Jika ukuran kios 4 meter persegi, pedagang harus membayar retribusi Rp2.000 per hari, atau Rp60.000 per bulan.
Adapun tarif rtribusi kios Rp600 per meter persegi. Jika ukuran kios 12 meter persegi, pedagang harus membayar retribusi Rp7.200 per hari atau Rp216.000 per bulan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











