DEMAK, Harianmuria.com – Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan.
Peringatan ini disampaikan setelah ditemukannya dua remaja tewas akibat diduga tersengat listrik dari jebakan tikus di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Minggu, 21 September 2025.
Konsekuensi Hukum Jebakan Tikus Listrik
Kapolres menegaskan, pemasangan jebakan listrik tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa memicu konsekuensi hukum.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana,” tegas AKBP Ari, Selasa, 23 September 2025.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Polres Demak tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang menewaskan Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15).
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemilik sawah. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Imbauan Gunakan Metode yang Lebih Aman
Kapolres menambahkan, keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap para petani beralih ke cara yang lebih aman.
“Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan beralih ke metode yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan Dinas Pertanian,” tandasnya.
Kronologi Penemuan Korban
Pada Minggu malam, 21 September 2025, warga Desa Pasir dikejutkan dengan penemuan dua remaja tak bernyawa di area persawahan. Berdasarkan hasil olah TKP dan autopsi, keduanya diduga meninggal akibat tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasang di sawah milik petani setempat.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











