SEMARANG, Harianmuria.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 23 Juni 2025.
Dalam persidangan, Indriyasari yang akrab disapa Mbak Iin, mengaku ditekan untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar oleh Alwin Basri.
“Saya menangis saat diminta uang segitu. Kabid saya bilang jangan. Itu bahaya betul, bahaya,” ujar Indriyasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Indriyasari menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Bapenda sejak Januari 2022. Saat itu, Wali Kota dijabat oleh Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota dijabat Mbak Ita. Ia menyebutkan bahwa permintaan uang dari Alwin Basri bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda, yang berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap triwulan.
“Setiap triwulan, kami mengumpulkan sekitar Rp800 juta dari iuran kebersamaan. Uang itu digunakan untuk kegiatan nonformal seperti rekreasi, zakat, dan bantuan bagi pegawai non-ASN yang tidak menerima TPP,” jelasnya.
Pada Juni 2023, Indriyasari mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh Alwin Basri untuk bertemu di Kantor PKK Kota Semarang. Dalam pertemuan itu, Alwin meminta uang Rp3 miliar dan menyarankan agar diambil dari iuran kebersamaan pegawai.
Baca juga: Namanya Disebut di Surat Dakwaan Korupsi Mbak Ita, Kepala Bapenda Kota Semarang Angkat Bicara
Menurut Indriyasari, dirinya sempat menolak permintaan tersebut. Namun, Alwin diduga memberikan ancaman jika tidak dituruti.
“Bapenda kalau macam-macam tak sikat,” kata Indriyasari menirukan ancaman Alwin.
Akhirnya, setelah berdiskusi dengan para kepala bidang di Bapenda, mereka sepakat memberikan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap, yaitu pada Juli 2023 sebesar Rp200 juta, September 2023 Rp200 juta, Oktober 2023 Rp300 juta, dan November 2023 sebesar Rp300 juta.
Menjelang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2024, uang tersebut dikembalikan oleh Alwin Basri dan Mbak Ita kepada Indriyasari dalam bentuk dolar Singapura.
“Pak Alwin mengembalikan uang itu, total Rp1 miliar. Dia bilang, ‘aku titip sik ya’,” ujar Indriyasari.
Diberitakan sebelumnya, Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pegawai Bapenda Kota Semarang, dengan total Rp3,8 miliar. Dana tersebut disetorkan pada rentang Triwulan IV 2022 hingga Triwulan IV 2023.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)