SEMARANG, Harianmuria.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari angkat bicara setelah namanya disebut dalam Surat Dakwaan dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.
Surat Dakwaan yang menyeret nama Indriyasari itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/4/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Indriyasari menyatakan dirinya telah siap menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri.
“Sidangnya sudah dimulai hari Senin, mungkin nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi untuk lanjutannya, saya sebagai warga negara siap bersaksi,” katanya pada awak media, Selasa (22/4/2025).
“Semoga juga cepat selesai semuanya, berakhir dengan baik-baik saja. Saya kira itu kita ikuti saja, insyaallah saya siap menjadi saksi,” sambung Indriyasari.
Saat dikonfirmasi terkait uang iuran bersama yang dipotong oleh terdakwa Ita dan ada dugaan telah dikembalikan kepadanya, Indriyasari menyatakan bahwa hal tersebut telah disampaikannya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menegaskan dirinya belum berani banyak bicara terkait hal tersebut.
“Jadi itu semua telah ada di berita acara saat pemeriksaan, sehingga nanti saat sidang saya hanya menjawab sesuai dengan berita acara yang dilakukan.Mohon maaf, saya belum berani bicara banyak karena sudah ada di BAP, takutnya bocor,” tandasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Penasihat Hukum Pertanyakan Kepala Bapenda yang Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi Mbak Ita dan Alwin, nama Indriyasari beberapa kali turut disebut.
JPU Rio Vernika Putra menyatakan bahwa Mbak Ita sebagai Terdakwa 1 dan Alwin Basri sebagai Terdakwa 2 bersama dengan Kepala Bapenda Kota Semarang melakukan pemotongan pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dengan alasan membayar utang kepada keduanya.
Hal tersebut dilakukan pada waktu antara bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2024, atau dari triwulan keempat 2022 hingga triwulan keempat 2023. JPU menyebut pemotongan yang disebut ‘iuran kebersamaan’ itu disepakati Bapenda Kota Semarang, hingga kedua terdakwa menerima uang total senilai Rp3 miliar.
Menanggapi hal tersebut Penasihat Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin mempertanyakan status Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang yang belum dijadikan tersangka, karena menurutnya ia juga memberikan uang kepada kedua terdakwa.
“Kita dengar bahwa kedua terdakwa Bersama-sama Indriyasari, tapi sampai saat ini statusnya belum tersangka, padahal semua duitnya dari Indriyasari,” ujarnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)