• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pengedar Bahan Peledak Tak Berizin Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in Jepara, News
68 1
Barang bukti kasus peredaran bahan peledak tak berizin ditunjukkan Polres Jepara dalam konferensi pers. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Barang bukti kasus peredaran bahan peledak tak berizin ditunjukkan Polres Jepara dalam konferensi pers. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

534
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil membekuk tersangka pengedar serbuk bahan peledak yang dijual tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Sebanyak 1,695 kilogram serbuk silver beserta empat buah selongsong dan sumbu sepanjang dua meter sebagai pemantik diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan saksi-saksi pada Kamis (14/3/2025) pukul 22.00 WIB, tentang adanya penyalahgunaan jual beli bahan peledak bubuk silver untuk membuat bahan petasan tanpa izin di wilayah Kabupaten Jepara.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku HY (28) beserta barang-barang bukti. “Kami berhasil menangkap tersangka saat akan melakukan COD bahan peledak tersebut di Pasar Lebak,” kata Kompol Edy saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Wakapolres menambahkan, saat dilakukan penyidikan ke rumah tersangka, tim berhasil mendapati 1,695 kilogram bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanjang 2 meter, dan 1 buah atoples beserta sendok kecil.

“Tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia, No 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, HY (28) mengaku sudah menggeluti bidang ini sejak satu tahun lalu. Ia mendapat bahan-bahan peledak yang dibutuhkan dan belajar membuat petasan dari temannya yang juga warga asli Jepara.

“Iseng-iseng saja, kalau ada yang mau beli ya dijual. Sebenarnya buat keperluan sendiri meramaikan saat Lebaran,” kata HY kepada awak media.

Ia menyebutkan jika omzet yang didapatkannya tidak menentu. Jika laku semua 1 kilogram ia mendapatkan uang sebesar Rp380 ribu. Ia menjualnya hanya ke teman-temannya sendiri. “Saya sehari-hari kerja di meubel,” ujarnya.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bahan peledakInfo JeparajeparaPetasanPolres Jepara
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Baznas Pekalongan Kucurkan THR untuk Ribuan Orang, Ini Penerimanya

Next Post

Polres Kudus Ungkap 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Jepara Bersholawat di Donorojo, Mas Wiwit Ajak Warga Saling Peduli

Jepara Bersholawat di Donorojo, Mas Wiwit Ajak Warga Saling Peduli

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
510

JEPARA, Harianmuria.com – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menghadiri Jepara Bersholawat di Masjid Baiturrahim, Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo pada Senin, 3 Agustus 2026. Di hadapan ratusan jemaah yang hadir,...

Mendikdasmen Verifikasi Kesiapan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi Jepara

Mendikdasmen Verifikasi Kesiapan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi Jepara

by ulfa puspa
3 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti verifikasi dan validasi menyeluruh kesiapan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kabupaten Jepara. Mendikdasmen memastikan pembangunan SNT...

Juru Parkir di Jepara Diberi Bimbingan Teknis Penerapan Parkir Nontunai

Juru Parkir di Jepara Diberi Bimbingan Teknis Penerapan Parkir Nontunai

by ulfa puspa
28 Juli 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir terkait penerapan parkir nontunai atau e-parkir pada Selasa, 28 Juli 2026. Peserta bimbingan teknis...

MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

by ulfa puspa
25 Juli 2026
545

JEPARA, Harianmuria.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terpadu di Kabupaten Jepara dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026. Sekolah Rakyat Terpadu Jepara akan menampung masing-masing 90...

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
548
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
526
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

18 Februari 2026
547
MENERANGKAN: Bukit Pengusen, salah satu objek wisata di desa Gulangpongge. (Instagram @patihitsku/Harianmuria.com)

Liburan ke Desa Gulangpongge, Nikmati Pemandangan Lereng Gunung Muria dan Tujuh Objek Wisata Lainnya

7 September 2022
862

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya