• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Merasa Dikriminalisasi, Yustiana Ajukan Pembelaan Maksimal di PN Semarang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Februari 2025
in News, Demak, Semarang
85 1
Persidangan kasus dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/2/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

Persidangan kasus dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/2/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

664
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Notaris Demak, Yustiana Servanda SH MKn merasa dikriminalisasi atas perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa PT Mutiara Arteri Property (PT MAP). Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal untuk mengungkap fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Yustiana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/2/2025). “Bagaimana bisa saya ditersangkakan dan didakwa melakukan pidana pemalsuan, padahal jelas saya sudah bekerja secara profesional sebagai notaris,” katanya.

Menurut Yustiana, ia membuat akta sesuai permintaan pemohon, tapi dirinya justru dipersalahkan, sedangkan pemohon bebas berkeliaran.

“Jelas sekali saya dikriminalisasi dalam kasus ini, biarkan terungkap secara jelas dalam persidangan ini. Saya percaya Allah masih bersama orang terzalimi,” tandasnya.

Sementara itu, adu argumen terjadi selama sidang berlangsung. Baik antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng. Dalam sidang pembuktian perdana tersebut JPU juga tidak mampu hadirkan saksi pelapor, Michael Setiawan.

JPU beralasan mangkirnya Michael sudah mengirim surat resmi dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk menghadiri sidang hari ini. Namun, Michael tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

“Surat panggilan sudah kami kirimkan. Michael Setiawan domisili masih di Australia, beliau minta (diagendakan) lagi pada hari lain,” kata JPU Lilik.

Kuasa hukum terdakwa, Evarisan kecewa dengan mangkirnya pelapor dalam sidang hari ini sehingga sidang harus dijadwalkan ulang. Ia menyangsikan keseriusan pelapor dalam perkara ini. Evarisan juga meminta jaksa harus menghadirkan pelapor secara langsung atau offline di persidangan, jangan hanya memberi keterangan secara daring.

“Sesuai sidang yang lalu memutuskan pelapor hadir offline, artinya tidak ada alasan lagi. Kalau dia berani lapor, maka dia (pelapor) harus terima konsekuensi untuk hadir ke persidangan,” tandasnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa meminta JPU untuk memberikan salinan dakwaan secara lengkap termasuk salinan bukti, hal itu sebagaimana amanah Pasal 72 KUHP. Sebab, terdakwa hingga kini baru diberi salinan berita acara pemeriksaan tanpa disertai lampiran alat bukti.

“Lampiran alat bukti belum ada yang diberikan. Kenapa harus disembunyikan? Kami mohon diberikan salinanya,” tutur Evarisan.

Evarisan mengaskan pihaknya sebenarnya tidak masalah jika memang jaksa enggan memberian dakwaan secara lengkap, tetapi harus dinyatakan secara tertulis beserta alasannya.

Atas pertanyaan itu, JPU Kejati Jateng, Lilik dan Rahma, menjawab untuk kuasa hukum mengajukan tertulis ke Kejari Kota Semarang dan Kejati Jateng. Nanti akan disampaikan ke pimpinan terkait boleh atau tidaknya. Pihak JPU memastikan akan melaporkan ke pimpinan, kalau suratnya sudah masuk.

Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP. Kasus tersebut sempat di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi kepolisian digugat Praperadilan, sehingga perkaranya dibuka kembali, dan akhirnya dilimpah di persidangan.

Yustiana didakwa memalsukan akta notaris karena dalam rapat dianggap mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tidak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya ditulis di Jalan Pelabuhan Ratu.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info DemakInfo SemarangKasus pemalsuan aktaNotarisPengadilan Negeri Semarang
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

Lampaui Target, Realisasi Investasi Jateng 2024 Capai Rp88,4 Triliun

Next Post

Apresiasi Penetapan HPP GKP Rp6.500, Legislator Ingatkan Pemerintah Proaktif Jemput Bola ke Petani

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
548

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
528

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Bapas Kelas I Semarang dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA Khusus sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Kota Semarang.

Bapas dan Pengadilan Negeri Semarang Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Humanis

by Basuki
5 November 2025
536

Bapas Kelas I Semarang dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA Khusus sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di...

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

PDAM Semarang Tegaskan Air Aman, Tak Tercemar Mayat di Reservoir Siranda

by Basuki
19 Agustus 2025
587

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
513
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
525
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
556
Rasa Lemon dan Nanas di Secangkir Kopi? Temukan di Kopi Zayna Kudus

Rasa Lemon dan Nanas di Secangkir Kopi? Temukan di Kopi Zayna Kudus

16 Juni 2025
568

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya