SEMARANG, Harianmuria.com – Notaris Demak, Yustiana Servanda SH MKn merasa dikriminalisasi atas perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa PT Mutiara Arteri Property (PT MAP). Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal untuk mengungkap fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Yustiana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/2/2025). “Bagaimana bisa saya ditersangkakan dan didakwa melakukan pidana pemalsuan, padahal jelas saya sudah bekerja secara profesional sebagai notaris,” katanya.
Menurut Yustiana, ia membuat akta sesuai permintaan pemohon, tapi dirinya justru dipersalahkan, sedangkan pemohon bebas berkeliaran.
“Jelas sekali saya dikriminalisasi dalam kasus ini, biarkan terungkap secara jelas dalam persidangan ini. Saya percaya Allah masih bersama orang terzalimi,” tandasnya.
Sementara itu, adu argumen terjadi selama sidang berlangsung. Baik antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng. Dalam sidang pembuktian perdana tersebut JPU juga tidak mampu hadirkan saksi pelapor, Michael Setiawan.
JPU beralasan mangkirnya Michael sudah mengirim surat resmi dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk menghadiri sidang hari ini. Namun, Michael tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.
“Surat panggilan sudah kami kirimkan. Michael Setiawan domisili masih di Australia, beliau minta (diagendakan) lagi pada hari lain,” kata JPU Lilik.
Kuasa hukum terdakwa, Evarisan kecewa dengan mangkirnya pelapor dalam sidang hari ini sehingga sidang harus dijadwalkan ulang. Ia menyangsikan keseriusan pelapor dalam perkara ini. Evarisan juga meminta jaksa harus menghadirkan pelapor secara langsung atau offline di persidangan, jangan hanya memberi keterangan secara daring.
“Sesuai sidang yang lalu memutuskan pelapor hadir offline, artinya tidak ada alasan lagi. Kalau dia berani lapor, maka dia (pelapor) harus terima konsekuensi untuk hadir ke persidangan,” tandasnya.
Di sisi lain, pihak terdakwa meminta JPU untuk memberikan salinan dakwaan secara lengkap termasuk salinan bukti, hal itu sebagaimana amanah Pasal 72 KUHP. Sebab, terdakwa hingga kini baru diberi salinan berita acara pemeriksaan tanpa disertai lampiran alat bukti.
“Lampiran alat bukti belum ada yang diberikan. Kenapa harus disembunyikan? Kami mohon diberikan salinanya,” tutur Evarisan.
Evarisan mengaskan pihaknya sebenarnya tidak masalah jika memang jaksa enggan memberian dakwaan secara lengkap, tetapi harus dinyatakan secara tertulis beserta alasannya.
Atas pertanyaan itu, JPU Kejati Jateng, Lilik dan Rahma, menjawab untuk kuasa hukum mengajukan tertulis ke Kejari Kota Semarang dan Kejati Jateng. Nanti akan disampaikan ke pimpinan terkait boleh atau tidaknya. Pihak JPU memastikan akan melaporkan ke pimpinan, kalau suratnya sudah masuk.
Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP. Kasus tersebut sempat di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi kepolisian digugat Praperadilan, sehingga perkaranya dibuka kembali, dan akhirnya dilimpah di persidangan.
Yustiana didakwa memalsukan akta notaris karena dalam rapat dianggap mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tidak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya ditulis di Jalan Pelabuhan Ratu.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)