Rabu, Juli 9, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Merasa Dikriminalisasi, Yustiana Ajukan Pembelaan Maksimal di PN Semarang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Februari 2025
in News, Demak, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Merasa Dikriminalisasi, Yustiana Ajukan Pembelaan Maksimal di PN Semarang

Persidangan kasus dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/2/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

818
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Notaris Demak, Yustiana Servanda SH MKn merasa dikriminalisasi atas perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa PT Mutiara Arteri Property (PT MAP). Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal untuk mengungkap fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Yustiana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/2/2025). “Bagaimana bisa saya ditersangkakan dan didakwa melakukan pidana pemalsuan, padahal jelas saya sudah bekerja secara profesional sebagai notaris,” katanya.

Menurut Yustiana, ia membuat akta sesuai permintaan pemohon, tapi dirinya justru dipersalahkan, sedangkan pemohon bebas berkeliaran.

“Jelas sekali saya dikriminalisasi dalam kasus ini, biarkan terungkap secara jelas dalam persidangan ini. Saya percaya Allah masih bersama orang terzalimi,” tandasnya.

Sementara itu, adu argumen terjadi selama sidang berlangsung. Baik antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng. Dalam sidang pembuktian perdana tersebut JPU juga tidak mampu hadirkan saksi pelapor, Michael Setiawan.

JPU beralasan mangkirnya Michael sudah mengirim surat resmi dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk menghadiri sidang hari ini. Namun, Michael tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

“Surat panggilan sudah kami kirimkan. Michael Setiawan domisili masih di Australia, beliau minta (diagendakan) lagi pada hari lain,” kata JPU Lilik.

Kuasa hukum terdakwa, Evarisan kecewa dengan mangkirnya pelapor dalam sidang hari ini sehingga sidang harus dijadwalkan ulang. Ia menyangsikan keseriusan pelapor dalam perkara ini. Evarisan juga meminta jaksa harus menghadirkan pelapor secara langsung atau offline di persidangan, jangan hanya memberi keterangan secara daring.

“Sesuai sidang yang lalu memutuskan pelapor hadir offline, artinya tidak ada alasan lagi. Kalau dia berani lapor, maka dia (pelapor) harus terima konsekuensi untuk hadir ke persidangan,” tandasnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa meminta JPU untuk memberikan salinan dakwaan secara lengkap termasuk salinan bukti, hal itu sebagaimana amanah Pasal 72 KUHP. Sebab, terdakwa hingga kini baru diberi salinan berita acara pemeriksaan tanpa disertai lampiran alat bukti.

“Lampiran alat bukti belum ada yang diberikan. Kenapa harus disembunyikan? Kami mohon diberikan salinanya,” tutur Evarisan.

Evarisan mengaskan pihaknya sebenarnya tidak masalah jika memang jaksa enggan memberian dakwaan secara lengkap, tetapi harus dinyatakan secara tertulis beserta alasannya.

Atas pertanyaan itu, JPU Kejati Jateng, Lilik dan Rahma, menjawab untuk kuasa hukum mengajukan tertulis ke Kejari Kota Semarang dan Kejati Jateng. Nanti akan disampaikan ke pimpinan terkait boleh atau tidaknya. Pihak JPU memastikan akan melaporkan ke pimpinan, kalau suratnya sudah masuk.

Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP. Kasus tersebut sempat di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi kepolisian digugat Praperadilan, sehingga perkaranya dibuka kembali, dan akhirnya dilimpah di persidangan.

Yustiana didakwa memalsukan akta notaris karena dalam rapat dianggap mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tidak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya ditulis di Jalan Pelabuhan Ratu.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info DemakInfo SemarangKasus pemalsuan aktaNotarisPengadilan Negeri Semarang

Related Posts

Pemerintah Kaji Regulasi UMK 2026, Survei Libatkan 11 Kota/Kabupaten di Jateng
News

Pemerintah Kaji Regulasi UMK 2026, Survei Libatkan 11 Kota/Kabupaten di Jateng

8 Juli 2025
Pemkab Blora Uji Coba E-Parkir di Pasar Sido Makmur, Targetkan Transaksi Non-Tunai Penuh
News

Pemkab Blora Uji Coba E-Parkir di Pasar Sido Makmur, Targetkan Transaksi Non-Tunai Penuh

8 Juli 2025
Ekonom Kritik Program MBG: Tidak Tepat Sasaran dan Berisiko Bebani Negara
News

Ekonom Kritik Program MBG: Tidak Tepat Sasaran dan Berisiko Bebani Negara

8 Juli 2025
Permintaan Maaf BEM Undip dan Unnes Diterima Wali Kota Semarang, Ini Pesan Agustina
News

Permintaan Maaf BEM Undip dan Unnes Diterima Wali Kota Semarang, Ini Pesan Agustina

8 Juli 2025
Load More
Next Post
Apresiasi Penetapan HPP GKP Rp6.500, Legislator Ingatkan Pemerintah Proaktif Jemput Bola ke Petani

Apresiasi Penetapan HPP GKP Rp6.500, Legislator Ingatkan Pemerintah Proaktif Jemput Bola ke Petani

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS