JAKARTA, Harianmuria.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan serentak di berbagai daerah secara umum berjalan baik, dan para pemenangnya sudah ditetapkan atau bahkan dilantik. Meski demikian, banyak hasil Pilkada yang menyisakan masalah dan menjadi polemik.
Sejumlah perkara terkait sengketa Pilkada masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Rabu (12/2/2025), kompleks gedung MK di Jakarta diramaikan oleh kehadiran masyarakat sejak pagi. Mereka menyimak persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar sejak pagi hingga sore.
Kebanyakan dari mereka adalah para pendukung pemohon maupun termohon pasangan calon (paslon) dari daerah yang mengalami sengketa hasil Pilkada. Aparat kepolisian pun ampak berjaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Ada enam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digaler MK pada Rabu (12/2/2025). Pertama, sidang PHPU Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, dengan pemohon mantan calon bupati Budi Antoni Aljufri yang juga pernah menjabat Bupati Empat Lawang periode 2008-2015.
Kedua, sidang PHPU Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024, dengan pemohon paslon Sulianti Murad dan Samsul Bahri. Ketiga, sidang PHPU Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024 dengan pemohon paslon Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos. Keempat, sidang PHPU Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dengan pemohon Rifai dan Yevri Sudianto.
Kelima, sidang PHPU Gubernur Papua Pegunungan tahun 2024 dengan pemohon paslon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Terakhir keenam, sidang PHPU Bupati Kabupaten Buru tahun 2024 dengan pemohon paslon Amus Besan dan Hamsah Buton.
(HIKMATUL UYUN – Harianmuria.com)











