Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemkab Semarang Potensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp 27 Miliar

Pemkab Semarang Potensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp 27 Miliar

Anita by Anita
29 Januari 2025 22:24
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp 27 miliar, imbas sejumlah kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta kebijakan diskon bayar listrik 50 persen.

Sejak bulan Januari 2025, Mendagri Tito Karnavian menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB sekaligus percepatan layanan PBG yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menjelaskan, Perda Nomor 13/2013 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini telah disesuaikan dengan kebijakan baru. Yakni mengecualikan MBR dari objek pengenaan BPHTB.

Namun, atas putusan itu, Pemkab berpotensi kehilangan sejumlah sumber pendapatan pajak. Seperti soal Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri PU, dan Mendagri tentang program 3 Juta Rumah.

Baca Juga:  Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

“Hanya kita coba berhitung, mengacu pada kebijakan program 3 Juta Rumah tersebut, di jenis pajak ini memang ada potensi pendapatan (daerah) sebesar Rp 5 sampai Rp 10 miliar,” beber Rudibdo, Rabu (29/1).

Kemudian soal Retribusi PBG, dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan BKUD dengan Dinas Pekerjaan Umum soal rencana pendapatan, ada potensi pendapatan daerah sebesar Rp 3 miliar.

“Dibalik itu semua, beberapa waktu lalu Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1.1276.SJ berkaitan dengan implementasi tarif BPHTB Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 0 persen,” beber dia.

Mengenai kebijakan itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I lalu mengajukan peralihan hak sejumlah 47 bidang tanah. “Dan ternyata ini masuk pada PSN yang diatur dalam SE tersebut, dan di situ ada potensi (pendapatan) paling minim hingga Rp 10 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

Selain itu, sejumlah kendala mengenai pendapatan, juga dirasakan dari program diskon listrik selama dua bulan sebanyak 50 persen. Di mana pajak yang bisa didapatkan sebanyak Rp 4 miliar.

“Harusnya itu bagian dari pajak daerah Kabupaten Semarang,” terang dia.

Sehingga, beber Rudibdo, jika dijumlahkan dari empat jenis pajak atau retribusi dari program-program itu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berpotensi kehilangan pajak daerah sebesar Rp 27 miliar.

Untuk itu, ia menegaskan jika tak ada regulasi dan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan PBG sebagai penyumbang pajak terbesar, maka nominal yang jadi potensi pendapatan daerah akan hilang. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangPajakpendapatan pajaksemarang hari ini

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Isra Mikraj

Perkuat Keimanan, Anak Yatim Binaan Yayasan SMS Pati Peringati Isra Mikraj

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS