KUDUS,Harianmuria.com – Dua puluh pasangan di luar nikah terjaring operasi razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus. Mereka tertangkap tangan berada di dalam kamar hotel tanpa status pernikahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholis Seif mengatakan dua puluh pasangan yang dirazia ditemukan di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jati. Kegiatan operasi ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Dari hasil operasi itu, didapati 20 pasangan yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kudus, kami lakukan pendataan dan pembinaan,” katanya pada Minggu (10/4/22).
Pasangan muda-mudi yang terjaring operasi itu, kata dia diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan melanggar Perda kembali.
Sementara untuk hotel tempat pasangan muda-mudi melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, lanjut dia dilakukan penindakan kepada pihak hotel untuk dimintai klarifikasi dan penerapan sanksi secara bertahap sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2020.
“Hotelnya kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap disitu atau seperti apa. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kita beri sanksi sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020,” tegasnya.
Diketahui, Perda Nomor 14 Tahun 2020 diberlakukan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Kudus yang semakin sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal.
Untuk itu, pengaturan mengenai ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dibuat agar mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya. (Lingkar Network I fia I Harianmuria.com)