PATI, Harianmuria.com – Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warjono meminta peran aktif masyarakat dan dinas terkait.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pemerintah setempat jika menemukan benda yang diduga tinggalan masa lalu.
Terkhusus wilayah Pegunungan Patiayam, Warjono meyakini apabila masyarakat mungkin saja menjumpai fosil-fosil hewan purba. Namun karena minimnya edukasi dan apresiasi dari pemerintah, kata dia, benda prasejarah banyak yang hilang dan tidak terdata.
“Saat ini kan kami di DPRD menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Cagar Budaya. Jadi harapannya setiap orang yang menemukan bisa melapor ke instansi terkait,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Komisi D DPRD Pati Targetkan Raperda Cagar Budaya Selesai Agustus
Disamping itu, ia meminta peran aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memberi edukasi dan sosialisasi khususnya bagi warga di sekitaran Pegunungan Patiayam.
Selain itu, keberadaan Raperda Cagar Budaya yang saat ini masih digodok oleh Komisi D DPRD Pati diharapkan dapat mencegah seseorang mengalihkan kepemilikan benda cagar budaya tanpa seizin pemerintah. Menurut Warjono, hal itu sangat penting untuk melindungi benda-benda peninggalan sejarah.
“Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatannya,” imbuh dewan asal Kecamatan Pati.(Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











