SEMARANG, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan terus melakukan pembenahan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Hal ini menyusul masih ditemukannya warga yang telah meninggal namun masih tercatat dalam data pemilih.
Berdasarkan hasil pemutakhiran PDPB triwulan III 2026, tercatat sebanyak 1.291.790 warga Kota Semarang masuk dalam data pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 626.724 pemilih laki-laki dan 665.006 pemilih perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Semarang, Agung Nugroho mengatakan, PDPB dilakukan untuk mencermati berbagai perubahan data pemilih.
“Melalui PDPB kami melakukan pencermatan perubahan data pemilih, termasuk perubahan elemen data, perpindahan penduduk, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta informasi lain yang memengaruhi kualitas pemilih,” kata Agung, Senin, 5 Oktober 2026.
Terkait masih ditemukannya warga yang telah meninggal tapi namanya masih tercatat dalam data pemilih, menurutnya kondisi tersebut terjadi karena administrasi kependudukan yang belum diperbarui.
“Sering kali kalau warga meninggal dunia itu tidak langsung dibuatkan akta kematian. Sehingga datanya masih terdaftar di data kependudukan,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, KPU Kota Semarang akan menggelar dua kegiatan berkaitan dengan aktualisasi akta kematian.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan pemutakhiran data pemilih merupakan kewajiban KPU yang dilakukan secara berkelanjutan setelah Pemilu 2024.
“Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan. Data itu kita mendapatkan dari Kemendagri melalui KPU RI, kemudian Bawaslu, instansi-instansi, dan masyarakat juga bisa memberikan masukan,” ujarnya.
Zaini menegaskan jumlah 1.291.790 pemilih belum bersifat final. Data masih akan mengalami perubahan karena proses pemutakhiran terus berjalan.
“Kalau ini masih naik turun. Karena ini baru masukan-masukan yang masuk ke kami. Nanti kalau mulai tahapan, kita akan mengadakan pencocokan dan penelitian secara menyeluruh,” jelasnya.
Di tingkat KPU kabupaten/kota, pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun terdapat empat kali pleno PDPB.
Ia menyebut KPU Kota Semarang akan kembali melakukan pemutakhiran pada triwulan IV atau Desember 2026.
“Tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret meskipun warga tersebut sudah meninggal. Kalau keluarga tidak melapor ke Disdukcapil, namanya pasti masih ada dalam data pemilih,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Sekar











