• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Terancam 6 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
24 Desember 2025
in Semarang, Hukum & Kriminal, News
69 4
Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans sebagai tersangka kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang.

Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), ditetapkan sebagai tersangka. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

562
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang menewaskan 16 orang penumpang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengantongi bukti permulaan yang cukup, hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam sejak kecelakaan terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.

Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa kecelakaan.

Kapolrestabes menyampaikan bahwa penetapan status tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengemudi bus tersebut kita jerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengakibatkan luka hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Oleh karena itu, hari ini yang bersangkutan langsung kita tahan,” kata Syahduddi di Pos Korlantas Simpang Lima Semarang, Selasa malam, 24 Desember 2025.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Bus Cahaya Trans: Melaju Kencang hingga Terguling di Tol Krapyak

Pengakuan Sopir: Melaju Kencang Usai Bayar Tol

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Syahduddi, sopir mengakui mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi usai melakukan pembayaran tol di Gerbang Tol Kalikangkung.

Kondisi tersebut membuat kendaraan keluar dari kendali hingga akhirnya terguling di tikungan Simpang Susun Exit Tol Krapyak dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol.

“Pengemudi mengaku kaget saat melihat tikungan menurun di depannya. Ia melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi bus sudah berada di sisi kanan jalan sehingga kendaraan terbalik,” jelas Syahduddi.

Baca juga: Bus Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Meninggal

Kecelakaan Bus Cahaya Trans, 16 Tewas

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta, dengan membawa 34 penumpang.

Akibat kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak tersebut, 16 orang meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka, termasuk pengemudi bus yang diketahui merupakan sopir cadangan.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangbus cahaya transkecelakaan busa semarangkota semarangsemarang
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Respons Lonjakan Aktivitas Internet, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Next Post

Kerusakan Jalan Gatot Subroto Blora Diperbaiki, Target H–1 Natal Selesai

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
584

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
710

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
740
Museum Kretek, salah satu wisata sejarah yang ada di Kudus. (Google Map/Harianmuria.com)

5 Museum di Kudus Ini Layak Dijadikan Wisata Sejarah Kala Habiskan Waktu Berlibur

7 Oktober 2022
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya