SEMARANG, Harianmuria.com – Maraknya kafe dan tempat makan di kawasan Jalan Gajahmada dan Jalan Depok, Kota Semarang, menimbulkan kemacetan lalu lintas akibat parkir kendaraan yang dinilai tidak tertata. Kondisi ini memicu keluhan dari pengguna jalan, khususnya saat jam sibuk.
Merespons situasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Denpom V/4 Semarang, dan Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi penataan parkir pada Jumat malam, 27 Februari 2026.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyatakan langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan dan pendataan. Petugas menyisir sejumlah titik yang rawan pelanggaran.
Di Jalan Gajahmada, sekitar Hotel Sumi, ditemukan kendaraan terparkir hingga dua lajur. Juru parkir setempat dipanggil untuk didata dan diberikan arahan agar menata ulang kendaraan.
Sementara di Simpang Jalan Moch Suyudi, beberapa motor terparkir di atas pedestrian, dan mobil menempati sisi kanan jalan. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa kafe di Jalan Depok, yang memiliki pengaturan parkir satu sisi dan zona larangan parkir.
“Untuk saat ini kita kedepankan sosialisasi kepada juru parkir dan pemilik usaha. Kita temukan ada parkir dua saf di Jalan Gajahmada,” ujarnya Minggu, 1 Maret 2026.
Danang menambahkan, perubahan fungsi kawasan menjadi pusat kuliner dan nongkrong menuntut penyesuaian tata kelola parkir. Masih ada titik parkir yang belum memiliki izin resmi.
“Kalau memang tidak memungkinkan parkir di dalam, terpaksa di badan jalan. Tapi harus ditata agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Yang belum berizin kita minta segera mengurus,” tegasnya.
Pihaknya berencana melakukan evaluasi berkala. Di Jalan Gajahmada, parkir satu saf diperbolehkan pada jam tertentu, sementara di Jalan Depok parkir hanya di sisi kiri jalan. Jika imbauan tidak diindahkan, penindakan berupa tilang akan dilakukan bersama Satlantas.
“Kita pantau dulu. Kalau masih ada pelanggaran, tentu akan kita tindak,” katanya.
Jumadi, juru parkir di Jalan Depok, mengakui masih ada pengendara yang memaksa parkir di zona terlarang meski sudah diingatkan.
Ia menilai sosialisasi dari pemerintah penting agar juru parkir dan pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.
“Sudah saya ingatkan, parkir hanya di kiri. Kalau tetap ngeyel, itu jadi risiko sendiri,” ujarnya.
“Harus ada sosialisasinya lah biar sama enaknya, apalagi sekarang mau ada sistem pembayaran non tunai,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











