SEMARANG, Harianmuria.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memprioritaskan Pembangunan infrastruktur pada perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati Pemprov Jateng dan DPRD setempat pada Senin, 28 September 2026.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, mengatakan prioritas Pembangunan infrastruktur pada perubahan APBD 2026, meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah, dan lainnya.
“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” ungkapnya usai rapat.
Selain itu, Pemprov Jateng akan menggenjot pendapatan daerah dengan menggencarkan sosialisasi taat pajak hingga aktif mendatangkan investor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan daerah yakni dengan memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.
Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321, tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Editor: Ulfa











