SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah melakukan evaluasi penerapan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) meskipun baru berjalan dua kali pada April 2026.
Asisten Biro Administrasi Pemprov Jateng, Dhoni Widianto, mengatakan evaluasi sementara dilakukan untuk memantau keberadaan ASN, salah satunya melalui presensi di aplikasi Sistem Informasi Layanan Kepegawaian (Sinaga).
“Jadi evaluasi yang kita lakukan adalah memantau keberadaan teman-teman yang mengikuti WFH itu, pertama melalui absen Sinaga sebanyak 2 kali yakni pagi dan sore, sesuai jam, jadi tidak boleh melebihi jam-jam yang sudah di tentukan di Surat Edaran (SE),” terangnya saat dihubungi pada Senin, 20 April 2026.
Dhoni menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Gubernur Jateng terkait pelaksanaan WFH ASN, para perangkat kepala daerah diinstruksikan ikut mengawasi dan memantau kinerja para ASN yang bekerja dari rumah masing-masing.
“Jadi sebagai contoh ada ASN yang melaporkan legiatan seperti setiap pagi apel pagi, via zoom, serta laporan harian. Dan didalam SE tersebut juga harus ada laporan bulanan bagi penyelenggaraan teman-teman yang melaksanakan WFH,” ungkapnya.
Sekitar 6,7 persen atau kurang lebih 4.178 ASN mengikuti WFH. Pantauan dari Pemprov Jateng, hampir semua ASN telah melakukan kewajibanya untuk absen di aplikasi Sinaga.
“Kemarin waktu minggu pertama WFH kita evaluasi, hampir semuanya itu sudah melakukan absen di Sinaga. Dan kita yang WFH juga tidak banyak hanya sekitar 6,7 persen dari total ASN keseluruhan 62.130 orang,” terangnya.
Sementara total ASN yang melaksanakan Work Home Office (WFO) atau tetap masuk kerja ada 57.952 orang.
“Yang tetap masuk kerja itu ada 57.952 orang, karena pelayanan publik termasuk SMK/SMA itu kan wajib masuk termasuk samsat,” katanya.
Meski demikian, Dhoni mengaku belum dapat memastikan apakah tingkat kepatuhan absensi telah mencapai 100 persen karena rekapitulasi resmi dilakukan setiap bulan.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Absensi dibatasi waktunya, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB. Kalau ada pelanggaran, dalam surat edaran sudah jelas akan diberikan sanksi administrasi kepegawaian,” tegasnya.
Terkait dengan masa penerapan WFH di lingkungan Pemprov Jateng, pihaknya tidak bisa memastikan apakah kebijakan serta evaluasi ini akan berlanjut sampai sampai berapa lama, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau ini saya tidak berani menjawab, karena pertanyaan ini ranahnya bapak gubernur sama pak sekda. Tapi prinsipnya kalau memang ada petunjuk dari pimpinan termasuk nanti ada aturan tetap lanjut atau di evaluasi kembali ya, kita akan mengikuti pentunjuk atau aturan yang ada di pusat,” imbuhnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











