SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 148 sepeda motor dan 30 mobil milik Pemerintah Kota Semarang diusulkan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tuning Sunarningsih mengatakan pelalangan tersebut dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut telah masuk dalam usulan penghapusan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang sudah kita usulkan untuk dilakukan penghapusan dan lelang di KPKNL, jumlahnya motornya ada 148. Mobilnya ada 30. Itu sudah rusak berat,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya, belum dilakukan proses lelang karena masih menunggu antrean di KPKNL yang menangani pengelolaan lelang untuk wilayah Jawa Tengah.
“Sudah kita usulkan ke KPKNL. Nanti mereka yang melakukan lelang secara online. Karena KPKNL tidak hanya menangani Kota Semarang, tapi juga kota-kota lain, sehingga kita masih antre,” jelasnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang berada di lingkungan Pemkot Semarang tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab BPKAD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, setiap OPD sebagai pengguna barang memiliki tanggung jawab untuk merawat, mengamankan, dan menatausahakan aset yang digunakan.
Sehingga apabila kendaraan sudah tidak layak kemudian diusulkan oleh OPD kepada BPKAD untuk proses penghapusan dan lelang.
“Yang mengetahui kondisi kendaraan itu baik atau tidak dan layak diusulkan adalah OPD sebagai pengguna barang,” katanya.
Meski telah masuk usulan penghapusan, kata dia, kendaraan tersebut tetap menjadi tanggung jawab OPD hingga proses lelang selesai.
Pengguna barang juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk menjaga aset tersebut.
Tuning juga menyebut, umur ekonomis kendaraan, khususnya sepeda motor, berkisar tujuh hingga 10 tahun. Namun, kendaraan yang sudah melewati usia tersebut masih dapat digunakan apabila kondisinya baik dan dinyatakan layak.
“Kalau masih bagus dan masih layak digunakan, ya masih bisa dipakai. Nanti dilakukan uji kelayakan kendaraan melalui Dishub. Kalau dinyatakan layak, masih bisa digunakan,” jelasnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya efisiensi agar pemerintah daerah tidak terburu-buru melakukan pembelian kendaraan baru selama kendaraan lama masih layak digunakan.
Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat umum, jika ingin mengikuti lelang dapat memantau secara online di akun milik DJKN.
“Monggo bagi masyarakat yang mau ikut lelang itu sangat terbuka sekali,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dani menyebut jika Pemkot melalui BPKAD harus melakukan pendataan ulang mengenai aset-aset tersebut.
“Jadi memang harus diinventarisir secara menyeluruh mana kendaraan yang baik dan mana yang rusak berat,” ujarnya saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya pendataan tersebut dapat bermanfaat untuk mencegah adanya penurunan nilai aset.
Sehingga ia berharap aset pemerintah seperti kendaraan dapat dirawat dengan baik dan layak.
“Jadi jangan sampai yang awalnya bisa dipakai, karena terparkir lama jadi rusak karena tidak dipelihara, nah itu bisa menurunkan nilai aset, selain itu juga merusak estetika,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar











