SEMARANG, Harianmuria.com – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang turut menangani rumah warga yang mengalami kerusakan akibat proyek Jalan Gombel Lama dan Mall Pakuwon.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengungkap pembangunan Jalan Gombel Lama dan proyek Pakuwon berlangsung secara paralel. Kondisi wilayah Gombel Lama yang berada di kawasan patahan menurutnya membuat pembangunan jalan membutuhkan metode konstruksi tertentu untuk menjaga kestabilan tanah.
“Memang setelah kami jalan dari bawah sampai atas Jalan Gombel Lama ini, di sekitar proyek Pakuwon, sebelum ada proyek Pakuwon kan ada proyek pembangunan Jalan Gombel Lama,” katanya saat ditemui, Kamis, 17 September 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima saat peninjauan, terdapat 19 rumah warga yang mengalami dampak kerusakan.
Dari jumlah tersebut, 14 rumah menjadi tanggung jawab pihak Pakuwon, sedangkan lima rumah lainnya disebut menjadi tanggung jawab pelaksana proyek Jalan Gombel Lama yang berada dalam domain Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJN.
“Lima rumah menjadi tanggung jawab perbaikan oleh pelaksana proyek Kementerian PU Jalan Gombel Lama,” jelasnya.
Menurut Dini, pihak Pakuwon telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan terhadap rumah-rumah warga yang terdampak. Bahkan, langkah antisipasi juga telah dilakukan agar kerusakan tidak kembali terjadi.
Namun, persoalan masih muncul pada sejumlah rumah yang masuk dalam tanggung jawab masing-masing pihak. Dini menyebut terdapat warga yang meminta rumahnya dibeli atau mendapatkan ganti untung, sementara skema tersebut belum tersedia dari pihak Pakuwon.
“Pakuwon tidak ada skema itu (ganti untung). Ini harus ada jalan tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Dini menilai persoalan yang lebih mendesak berada pada lima rumah yang disebut menjadi tanggung jawab pelaksana proyek Jalan Gombel Lama. Terlebih, proyek tersebut saat ini telah selesai.
Ia pun mendesak Pemerintah Kota Semarang segera memfasilitasi mediasi antara warga, BPJN atau pelaksana proyek Kementerian PU, serta pihak Pakuwon. Mediasi diperlukan untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga dan mekanisme penyelesaiannya.
“Pemerintah kota memang harus memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga, Kementerian PU, pelaksana proyeknya Kementerian PU dan pihak Pakuwon supaya ada titik terang sebetulnya kerusakan rumah ini tanggung jawab siapa dan siapa yang harus melakukan perbaikan,” tegasnya.
Dini menambahkan, kondisi sejumlah rumah warga sudah cukup mengkhawatirkan. Ia meminta agar rumah yang kondisinya sangat kritis segera mendapatkan penanganan untuk mencegah terjadinya korban.
“Untuk rumah-rumah yang sudah sangat kritis kondisinya dan belum ada perbaikan, saran saya harus segera melakukan perbaikan yang ditanggung oleh Pakuwon. Jangan sampai ada korban,” katanya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya PemKOT Semarang bergerak cepat, terutama untuk rumah-rumah yang masuk dalam skema tanggung jawab BPJN.
“Kalau skemanya BPJN, berarti pemerintah kota harus menindaklanjuti secara cepat. Cepat maksud saya harus menindaklanjuti secara cepat,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Warga juga disebut telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun belum mendapatkan respons signifikan.
“Ini yang kita sayangkan. Pemerintah kota harus merespons cepat, memfasilitasi agar BPJN mau turun. Saya menyayangkan pemerintah kota tidak cepat menindaklanjuti laporan warga yang menjadi tanggungan BPJN,” ujarnya.
Skema Ganti Untung Ditolak, Pakuwon Pastikan Rumah Warga Gombel Diperbaiki
Dini mengaku Komisi C DPRD Kota Semarang baru mengetahui secara lebih jelas persoalan tersebut setelah warga melakukan audiensi pada pekan sebelumnya.
“Tidak ada laporan ke Komisi C. Kami baru paham betul titik persoalannya seperti apa setelah ada warga audiensi ke Komisi C minggu lalu. Sebelumnya kami tidak mendapatkan laporan apa pun dari warga maupun dari pihak Pemerintah Semarang,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz/Lingkar Network
Editor: Utia Lil











