KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai melakukan proses perpanjangan terhadap kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan segera berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menuturkan ada sebanyak 2.606 PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, sembilan pegawai dipastikan mundur dari jabatan
“Saat ini yang dipastikan tidak bisa melanjutkan kontrak itu ada 9 orang. Alasannya karena ada yang memang sudah memasuki usia purna dan ada juga yang meninggal,” katanya, Kamis, 17 September 2026.
Adapun 2.597 pegawai dipastikan telah masuk dalam usulan perpanjangan kontrak untuk masa kerja satu tahun kedepan. Namun, Tulus menerangkan jumlah itu belum final karena evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masih berlangsung.
Terkait evaluasi, ia mengungkap salah satu indikator yang menjadi perhatian dalam ialah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Capaian kinerja tersebut akan menjadi bahan pertimbangan OPD dalam menentukan apakah layak melanjutkan kontraknya atau tidak.
“Ada tenaga yang SKP-nya kurang atau tidak cukup bisa dievaluasi, bahkan bisa tidak diperpanjang kontraknya,” jelas Tulus.
Selain kinerja, aspek kedisiplinan juga menjadi persyaratan dalam proses perpanjangan. Para pegawai diwajibkan melengkapi surat keterangan yang menyatakan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama menjalankan tugas pemerintahan.
Tulus mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar tidak menganggap perpanjangan kontrak sebagai sesuatu yang otomatis diberikan. Menurutnya, kualitas pengabdian, integritas, kedisiplinan, dan kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus dijaga selama menjalankan tugas di masing-masing OPD.
Lebih lanjut, Tulus juga mengungkap dari ribuan PPPK Paruh Waktu yang ada di Kabupaten Kudus, sebanyak 1.080 orang merupakan tenaga guru dan kependidikan. Kelompok tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya sektor pendidikan.
BKPSDM Kabupaten Kudus menargetkan proses evaluasi dan administrasi dapat segera dituntaskan sehingga tidak mengganggu keberlanjutan pekerjaan para PPPK Paruh Waktu.
“OPD yang masih dalam proses evaluasi salah satunya di Disdikpora Kabupaten Kudus, jadi data untuk perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu masih bisa berubah,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S/Lingkar Network
Editor: Tia











