SEMARANG, Harianmuria.com — Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membawa angin lega bagi puluhan guru non-ASN atau guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri di Kota Semarang.
Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan keberadaan guru non-ASN tetap memiliki dasar hukum yang jelas, setidaknya hingga akhir tahun 2026.
Data Disdik mencatat masih terdapat 65 dari 6.281 guru non-ASN pada sekolah-sekolah negeri di bawah Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Disdik Kota Semarang, Mohammad Ahsan, mengatakan SE Mendikdasmen justru memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih dibutuhkan di sekolah-sekolah negeri.
Menurutnya, saat ini masih terdapat 65 guru non-ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang yang bekerja melalui mekanisme kontrak dengan pihak ketiga. Seluruh kontrak tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Dengan adanya SE nomor 7 tahun 2026 ini, kami mendapat payung hukum bahwa guru-guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah negeri tetap bisa diberdayakan sesuai kontrak yang berlaku sampai 31 Desember 2026,” ujar Ahsan, Selasa, 12 Mei 2026.
Kepastian tersebut penting untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi di Kota Semarang.
Selama ini, sejumlah sekolah negeri masih bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pengajar, terutama di jenjang TK, SD, dan SMP.
Meski demikian, Disdik Kota Semarang belum dapat memastikan skema lanjutan bagi para guru non-ASN setelah kontrak berakhir pada akhir 2026.
Ahsan menegaskan bahwa isi SE hanya mengatur hingga Desember 2026 dan belum memuat kebijakan untuk tahun berikutnya.
“Di dalam SE itu tidak ada klausul mengenai 2027 nanti seperti apa. Jadi kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” katanya.
Namun, ia menyebut Pemerintah Kota Semarang telah mengambil langkah antisipasi dengan mengusulkan kebutuhan formasi guru ASN kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Usulan tersebut mencakup kebutuhan formasi CPNS guru tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Ahsan mengakui jumlah kebutuhan guru di Kota Semarang masih cukup besar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun, termasuk adanya faktor lain seperti mutasi maupun guru yang meninggal dunia.
“Kebutuhan guru pasti akan terus ada. Setiap tahun ada guru pensiun, ada juga yang meninggal dunia. Maka kekurangan guru itu akan selalu muncul,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya terus mengajukan kebutuhan formasi guru setiap tahun kepada pemerintah pusat agar kekurangan tenaga pengajar dapat dipenuhi secara bertahap melalui jalur ASN.
Di sisi lain, Ahsan juga mendorong para guru non-ASN untuk mempersiapkan diri menghadapi peluang seleksi CPNS guru yang kemungkinan kembali dibuka pemerintah.
Menurutnya, pengalaman mengajar yang selama ini dimiliki para guru non-ASN dapat menjadi modal penting untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara.
“Teman-teman guru non-ASN bisa mulai bersiap mengambil peluang seleksi guru CPNS,” tegasnya.
Kemendikdasmen Redistribusi Guru
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menata redistribusi guru, termasuk melibatkan guru non-ASN.
“Karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan, data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Apabila ada guru non-ASN belum masuk sistem Dapodik setelah tanggal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikutsertakan dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN pada 2026.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa











