• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Nasib 65 Guru Non-ASN Kota Semarang Dipastikan Aman hingga Akhir 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
13 Mei 2026
in Semarang, News, Pendidikan
74 1
ILUSTRASI: Jajaran guru mengikuti upacara. (Antara/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Jajaran guru mengikuti upacara. (Antara/Harianmuria.com)

574
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com — Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membawa angin lega bagi puluhan guru non-ASN atau guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri di Kota Semarang. 

Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan keberadaan guru non-ASN tetap memiliki dasar hukum yang jelas, setidaknya hingga akhir tahun 2026. 

Data Disdik mencatat masih terdapat 65 dari 6.281 guru non-ASN pada sekolah-sekolah negeri di bawah Pemerintah Kota Semarang.

Kepala Disdik Kota Semarang, Mohammad Ahsan, mengatakan SE Mendikdasmen justru memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih dibutuhkan di sekolah-sekolah negeri.

Menurutnya, saat ini masih terdapat 65 guru non-ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang yang bekerja melalui mekanisme kontrak dengan pihak ketiga. Seluruh kontrak tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Dengan adanya SE nomor 7 tahun 2026 ini, kami mendapat payung hukum bahwa guru-guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah negeri tetap bisa diberdayakan sesuai kontrak yang berlaku sampai 31 Desember 2026,” ujar Ahsan, Selasa, 12 Mei 2026.

Kepastian tersebut penting untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi di Kota Semarang. 

Selama ini, sejumlah sekolah negeri masih bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pengajar, terutama di jenjang TK, SD, dan SMP.

Meski demikian, Disdik Kota Semarang belum dapat memastikan skema lanjutan bagi para guru non-ASN setelah kontrak berakhir pada akhir 2026. 

Ahsan menegaskan bahwa isi SE hanya mengatur hingga Desember 2026 dan belum memuat kebijakan untuk tahun berikutnya.

“Di dalam SE itu tidak ada klausul mengenai 2027 nanti seperti apa. Jadi kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” katanya.

Namun, ia menyebut Pemerintah Kota Semarang telah mengambil langkah antisipasi dengan mengusulkan kebutuhan formasi guru ASN kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

Usulan tersebut mencakup kebutuhan formasi CPNS guru tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Ahsan mengakui jumlah kebutuhan guru di Kota Semarang masih cukup besar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun, termasuk adanya faktor lain seperti mutasi maupun guru yang meninggal dunia.

“Kebutuhan guru pasti akan terus ada. Setiap tahun ada guru pensiun, ada juga yang meninggal dunia. Maka kekurangan guru itu akan selalu muncul,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya terus mengajukan kebutuhan formasi guru setiap tahun kepada pemerintah pusat agar kekurangan tenaga pengajar dapat dipenuhi secara bertahap melalui jalur ASN.

Di sisi lain, Ahsan juga mendorong para guru non-ASN untuk mempersiapkan diri menghadapi peluang seleksi CPNS guru yang kemungkinan kembali dibuka pemerintah.

Menurutnya, pengalaman mengajar yang selama ini dimiliki para guru non-ASN dapat menjadi modal penting untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara.

“Teman-teman guru non-ASN bisa mulai bersiap mengambil peluang seleksi guru CPNS,” tegasnya.

Kemendikdasmen Redistribusi Guru

Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menata redistribusi guru, termasuk melibatkan guru non-ASN.

“Karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Apabila ada guru non-ASN belum masuk sistem Dapodik setelah tanggal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikutsertakan dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN pada 2026.

Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangDisdik Kota SemarangGuru HonorerGuru Non-ASN
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Eks Stasiun Kudus Segera Diaktifkan Jadi Pusat Olahraga hingga Layanan Tiket Kereta

Next Post

Investasi di Jateng Capai Rp23 T, Mohammad Saleh: Warga Harus Rasakan Manfaatnya

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
527

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
580

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
707

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
983

SEMARANG, Harianmuria.com - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang belum melakukan persiapan pindahan. Sejumlah kepala OPD mengaku masih...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Seorang ibu yang mendidik anaknya. (Freepik/Harianmuria.com)

Begini Rahasia Mendidik Anak Ala Ustaz Solmed

9 Juli 2023
605
Layanan mobil antar pasien RSUD R. Soeprapto Cepu sedang mengantarkan pasien kembali ke rumahnya. (Eko Wicaksono | Harianmuria.com)

RSUD Soeprapto Cepu Blora Buka Layanan Antar Pasien sampai Rumah

11 Januari 2025
661

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya