SEMARANG, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan camat sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 15 Juli 2026.
Mereka adalah Mulyanto (Camat Margoyoso), Sujono (Camat Batangan), Didik Rusdiartono (Camat Pati), Imam Rifa’i (Camat Tayu), Priyono Arief Fandillah (Camat Margorejo), Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo), Eko Purwantoro (Camat Wedarijaksa), dan Imam Sopyan (Plt Camat Kayen).
Dalam sidang, jaksa menanyakan kepada Camat Tayu, Imam Rifa’i terkait adanya usulan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Kami punya catatan ada salah satu desa, Jepat Lor, pernah mengusulkan,” tanya jaksa kepada Rifai.
Rifai membenarkan adanya usulan tersebut dan menjelaskan bahwa bukan hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan pengisian perangkat desa.
“Kemarin harusnya dua, tapi banyak pertimbangan akhirnya tidak diisi. Itu terjadi 2025,”ujar Rifai.
Jaksa kemudian mengajukan pertanyaan kepada Camat Margoyoso, Mulyanto mengenai informasi penyetoran uang sebagai syarat pengisian jabatan perangkat desa.
Mulyanto mengaku lupa dari siapa informasi tersebut diperoleh, namun ia tidak membantah pernah mendengar isu tersebut.
“Saya lupa orang yang memberikan informasi soal isu tersebut,”imbuhnya.
Sementara itu Camat Margorejo, Priyono Arif Fadilah, yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku mendengar adanya biaya untuk mengisi perangkat desa. Informasi itu dia dapatkan dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito.
“Kami mendengar isu dari kepala desa kami,” kata Priyono.
Menurut Priyono, informasi tersebut disampaikan Sugito saat ada rapat di aula kecamatan. Sebelum rapat, sejumlah kepala desa dan Priyono sempat kumpul di teras.
“Kepala desa ngumpul di teras hanya cerita saja. Itu ngumpul dengan beberapa kepala desa,” ungkapnya.
Kemudian, jaksa membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Priyono yang mengatakan adanya jual beli jabatan dengan biaya ratusan juta.
“Keterangan sudah benar, saat itu pak Sugito menyampaikan di depan aula,” jawab Priyono.
Jaksa kembali menegaskan soal adanya dugaan pengumpulan jual beli jabatan perangkat desa kepada Priyono.
“Benar, dari Pak Sugito. Hanya mendengar,” lanjut Priyono.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar











