BLORA, Harianmuria.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora yang mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan negara, sekaligus mengganggu ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Blora atas pengungkapan kasus ini. Praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat sehingga penindakan tegas sangat diperlukan untuk menjaga distribusi tetap tepat sasaran,” ujar Taufik, Rabu, 15 Juli 2026.
Taufiq menegaskan penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.
“Penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya merugikan negara, namun juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas agar subsidi tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, sambung Taufik, Pertamina terus menjalankan program Subsidi Tepat LPG melalui pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau by name by address, untuk memastikan distribusi lebih transparan dan akuntabel.
Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi di lapangan.
Taufiq mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi Pertamina dan tidak tergiur harga murah yang ditawarkan pihak tidak berizin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan tidak tergiur harga murah dari pihak yang tidak memiliki izin. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan agar subsidi dapat tepat sasaran kepada yang berhak,” ujarnya.
Ia menambahkan tabung LPG nonsubsidi Bright Gas dilengkapi barcode atau kode QR yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian produk serta memperoleh informasi distribusi.
Sebagai informasi tambahan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG di wilayah Kecamatan Kunduran.
Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan aktivitas yang diduga berupa pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dari lokasi tersebut, Polres Blora mengamankan sebanyak 984 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri atas 806 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, dan 15 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Polisi juga menyita dua unit truk dan 50 selang regulator yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, petugas menemukan bekas segel tabung LPG 3 kilogram yang berasal dari tiga daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Nganjuk, Kediri, dan Lamongan. Enam orang tenaga kerja yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara empat orang lainya masih dalam pencarian kepolisian.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











