• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tak Indahkan Peringatan, Kabel WiFi Ilegal di Rembang Bakal Ditertibkan

Sekar Sari by Sekar Sari
3 Juli 2026
in Rembang
84 2
Satpol PP Rembang memasang papan peringatan jaringan kabel ilegal di ruas jalan dalam kota. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Satpol PP Rembang memasang papan peringatan jaringan kabel ilegal di ruas jalan dalam kota. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

658
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersiap menertibkan jaringan kabel WiFi ilegal yang menjamur di sejumlah ruas jalan dalam kota. Langkah tegas ini diambil setelah para penyedia layanan yang diduga memasang kabel tanpa izin dan tidak mengindahkan hingga surat peringatan ketiga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi Penindakan, Karnen, mengatakan penertiban akan diawali dengan rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penindakan jaringan WiFi ilegal ini melibatkan OPD teknis yang berwenang, seperti DPMPTSP, Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, DPUTARU, termasuk Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan perda,” ujar Karnen Jumat, 3 Juni 2026.

Menurutnya, titik pemasangan kabel WiFi ilegal paling banyak ditemukan di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Rembang–Blora. Bahkan, dalam satu titik diperkirakan terdapat lima hingga tujuh provider yang memasang jaringan.

Karnen menilai keberadaan jaringan internet ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Pertama terkait perizinan. Kalau tidak ada izin dan pajak dari jaringan internet tersebut, tentu Pemkab dirugikan. Kedua, mengganggu keindahan dan kebersihan kota karena kabel terlihat semrawut sehingga estetika kota terganggu. Ketiga, provider yang sudah berizin menjadi dirugikan karena mereka taat aturan dan membayar pajak, sedangkan provider ilegal tidak jelas,” jelasnya.

Saat ini, penertiban akan difokuskan di wilayah perkotaan. Setelah kondisi di dalam kota dinilai tertib, Pemkab berencana memperluas penertiban hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Rembangkabel internetPemkab Rembang
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Rencana Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus Dimatangkan, Pastikan Ikuti Kaidah Lingkungan

Next Post

Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Kendal Imbau Warga Cek Instalasi Listrik Secara Berkala

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Keren! Siswa SMPN 1 Lasem Rembang Berhasil Bikin Teknologi Daur Ulang Limbah Batik

Keren! Siswa SMPN 1 Lasem Rembang Berhasil Bikin Teknologi Daur Ulang Limbah Batik

by ulfa puspa
8 Agustus 2026
513

REMBANG, Harianmuria.com – Limbah malam pembuatan batik bisa diolah dan digunakan kembali berkat teknologi REWAX-IoT (Recovery and Recycling Wax berbasis Internet of Things). Teknologi daur ulang limbah batik...

Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

by ulfa puspa
7 Agustus 2026
574

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang Harno melepas kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Rembang yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026. Kontingen Pramuka Rembang akan...

Rembang Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Mayoritas Desa Raih Predikat Tangguh

Rembang Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Mayoritas Desa Raih Predikat Tangguh

by Sekar Sari
6 Agustus 2026
520

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) Tahun 2026. Hasilnya, mayoritas desa yang mengikuti penilaian berhasil meraih predikat Desa...

SPPG Mondoteko 3 Stop Sementara Buntut Dugaan Kasus Diare Massal SMPN 5 Rembang

SPPG Mondoteko 3 Stop Sementara Buntut Dugaan Kasus Diare Massal SMPN 5 Rembang

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mondoteko 3 Kabupaten Rembang dihentikan sementara usai dugaan kasus diare massal siswa dan guru SMP Negeri 5 Rembang. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
538
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

23 Juni 2025
562
Kedai Spesial Tiram, Bisa Menjual 20 Kilo Dalam Sehari

Kedai Spesial Tiram, Bisa Menjual 20 Kilo Dalam Sehari

14 November 2023
748

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya