REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersiap menertibkan jaringan kabel WiFi ilegal yang menjamur di sejumlah ruas jalan dalam kota. Langkah tegas ini diambil setelah para penyedia layanan yang diduga memasang kabel tanpa izin dan tidak mengindahkan hingga surat peringatan ketiga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi Penindakan, Karnen, mengatakan penertiban akan diawali dengan rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Penindakan jaringan WiFi ilegal ini melibatkan OPD teknis yang berwenang, seperti DPMPTSP, Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, DPUTARU, termasuk Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan perda,” ujar Karnen Jumat, 3 Juni 2026.
Menurutnya, titik pemasangan kabel WiFi ilegal paling banyak ditemukan di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Rembang–Blora. Bahkan, dalam satu titik diperkirakan terdapat lima hingga tujuh provider yang memasang jaringan.
Karnen menilai keberadaan jaringan internet ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Pertama terkait perizinan. Kalau tidak ada izin dan pajak dari jaringan internet tersebut, tentu Pemkab dirugikan. Kedua, mengganggu keindahan dan kebersihan kota karena kabel terlihat semrawut sehingga estetika kota terganggu. Ketiga, provider yang sudah berizin menjadi dirugikan karena mereka taat aturan dan membayar pajak, sedangkan provider ilegal tidak jelas,” jelasnya.
Saat ini, penertiban akan difokuskan di wilayah perkotaan. Setelah kondisi di dalam kota dinilai tertib, Pemkab berencana memperluas penertiban hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar











