REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban kabel jaringan WiFi semrawut dan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban digelar pada Senin, 6 Juli 2026 dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada kabel-kabel provider yang menjuntai rendah, semrawut, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Ini kabel WiFi yang membahayakan karena mengancam keselamatan masyarakat. Harapan kami, jaringan kabel-kabel yang membahayakan bisa kita sisir sehingga tidak menimbulkan kejadian yang membahayakan seperti yang terjadi beberapa hari lalu,” ujarnya.
Menurut Selamet, penertiban dilakukan secara terpadu karena masing-masing OPD memiliki kewenangan berbeda. DPMPTSP dilibatkan untuk memeriksa aspek perizinan provider, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pertimbangan teknis terkait jaringan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru) menangani penggunaan ruang milik jalan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup turut mengecek pemasangan kabel di ruang terbuka hijau, BPPKAD Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah memastikan kewajiban provider terhadap pendapatan daerah, sementara Bagian Hukum memberikan pendampingan terkait dasar regulasi penertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung memotong kabel-kabel yang membahayakan pengguna jalan.
“Kabel-kabel yang membahayakan langsung kita putus. Banyak kabel yang berpotensi mengenai pengendara, tentu ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Selamet mengungkapkan, jumlah kabel yang ditertibkan cukup banyak. Penertiban dimulai dari kawasan Celangapan, melintasi Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Pemuda. Setelah itu, kegiatan akan diperluas ke sejumlah titik rawan di beberapa kecamatan.
“Kegiatan ini tidak berhenti di sini saja. Setelah kawasan perkotaan selesai, kita lanjutkan ke beberapa spot yang membahayakan di kecamatan-kecamatan. Wilayah Rembang cukup luas, sehingga penertiban dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.
Tak Indahkan Peringatan, Kabel WiFi Ilegal di Rembang Bakal Ditertibkan
Sebelumnya, Satpol PP Rembang mengambil langkah tegas lantaran para penyedia layanan diduga memasang kabel tanpa izin dan tidak mengindahkan hingga surat peringatan ketiga.
Kepala Seksi Penindakan, Karnen mengatakan penertiban diawali dengan rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Penindakan jaringan WiFi ilegal ini melibatkan OPD teknis yang berwenang, seperti DPMPTSP, Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, DPUTARU, termasuk Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan perda,” ujar Karnen Jumat, 3 Juni 2026.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar











