• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Satpol PP Rembang Mulai Tebas Kabel WiFi Semrawut Kawasan Kota, Operasi Bakal Diperluas

Sekar Sari by Sekar Sari
6 Juli 2026
in Rembang
69 4
Potongan kabel WiFi diangkut petugas Satpol PP Rembang. Langkah ini sebagai bentuk penindakan jaringan kabel yang membahayakan keselamatan masyarakat. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Potongan kabel WiFi diangkut petugas Satpol PP Rembang. Langkah ini sebagai bentuk penindakan jaringan kabel yang membahayakan keselamatan masyarakat. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban kabel jaringan WiFi semrawut dan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban digelar pada Senin, 6 Juli 2026 dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada kabel-kabel provider yang menjuntai rendah, semrawut, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Ini kabel WiFi yang membahayakan karena mengancam keselamatan masyarakat. Harapan kami, jaringan kabel-kabel yang membahayakan bisa kita sisir sehingga tidak menimbulkan kejadian yang membahayakan seperti yang terjadi beberapa hari lalu,” ujarnya.

Menurut Selamet, penertiban dilakukan secara terpadu karena masing-masing OPD memiliki kewenangan berbeda. DPMPTSP dilibatkan untuk memeriksa aspek perizinan provider, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pertimbangan teknis terkait jaringan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru) menangani penggunaan ruang milik jalan.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup turut mengecek pemasangan kabel di ruang terbuka hijau, BPPKAD Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah memastikan kewajiban provider terhadap pendapatan daerah, sementara Bagian Hukum memberikan pendampingan terkait dasar regulasi penertiban.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung memotong kabel-kabel yang membahayakan pengguna jalan.

“Kabel-kabel yang membahayakan langsung kita putus. Banyak kabel yang berpotensi mengenai pengendara, tentu ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Selamet mengungkapkan, jumlah kabel yang ditertibkan cukup banyak. Penertiban dimulai dari kawasan Celangapan, melintasi Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Pemuda. Setelah itu, kegiatan akan diperluas ke sejumlah titik rawan di beberapa kecamatan.

“Kegiatan ini tidak berhenti di sini saja. Setelah kawasan perkotaan selesai, kita lanjutkan ke beberapa spot yang membahayakan di kecamatan-kecamatan. Wilayah Rembang cukup luas, sehingga penertiban dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.

Tak Indahkan Peringatan, Kabel WiFi Ilegal di Rembang Bakal Ditertibkan

Sebelumnya, Satpol PP Rembang mengambil langkah tegas lantaran para penyedia layanan diduga memasang kabel tanpa izin dan tidak mengindahkan hingga surat peringatan ketiga. 

Kepala Seksi Penindakan, Karnen mengatakan penertiban diawali dengan rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

“Penindakan jaringan WiFi ilegal ini melibatkan OPD teknis yang berwenang, seperti DPMPTSP, Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, DPUTARU, termasuk Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan perda,” ujar Karnen Jumat, 3 Juni 2026. 

Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Rembangkabel internetSatpol PP Rembang
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kisah Arifin Bangun Sasana Antik, Bawa Mebel Rembang Tembus Pasar Dunia

Next Post

Demi Air Bersih, Warga Plosorejo Blora Andalkan Belik dan Sumur Sawah saat Kemarau

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
581

REMBANG, Harianmuria.com – Pembangunan Embung Kaliombo di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang ditarget rampung akhir tahun 2026. Sementara itu progres pembangunan hingga Oktober mencapai 77 persen atau...

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

REMBANG, Harianmuria.com – Jalan penghubung Desa Kalipang dengan Desa Lodan, tepatnya di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan dalam kurun 15 tahun....

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
545

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

Mengenal Sertifikasi Halal dan Perjalanannya di Indonesia

25 Agustus 2022
620
ILUSTRASI: Buah Parijoto yang kaya manfaat dan mendapat cerita mitos. (Istimewa/Harianmuria.com)

Buah Parijoto, Manfaat dan Mitos yang Menyertainya

17 September 2022
2.5k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya