• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Nelayan Rembang Keluhkan Kendala Mengurus SIUP

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
26 April 2022
in Rembang
98 6
Nelayan Rembang Keluhkan Kendala Mengurus SIUP

BERSANDAR: Kapal cantrang masih parkir di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang. (R. Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

799
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Sebanyak 260-an kapal cantrang di Kabupaten Rembang hanya 50 persen yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Sementara, sisanya masih belum mengantongi SIUP, akibatnya kapal cantrang belum bisa melaut hingga sekarang.

Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang, Suyoto mengeluhkan sejumlah kendala dalam mengurus SIUP. Pertama, banyak kapal cantrang bekas dan harus balik nama atas nama sendiri.

“Kalau dulu beli kapal bekas ya lebih susah. Soalnya kepemilikan kapal sekarang SIUP harus atas nama sendiri, harus punya laporan SPT tahunan sendiri, disinkronkan ke situ,” ungkapnya.

Nelayan di Rembang Diharapkan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian menyangkut Surat Ukur, dulunya gambar kapal mengacu ukur internasional, sekarang berubah menjadi Surat Ukur nasional.

“Untuk gambar versi ukur nasional perlu waktu lagi. Kalau kapal baru, jelas tidak mungkin keluar suratnya. Soalnya sejak tahun 2015, sudah tidak ada surat keluar untuk kapal cantrang,“ imbuh Suyoto.

Guna mempermudah dan mempercepat pengurusan SIUP, ia mendesak pihak-pihak terkait memperbanyak waktu pelayanan gerai di Pelabuhan Tasikagung, Rembang.

Nelayan di Rembang Keluhkan Sedimentasi Sungai Babagan

Yang terpenting, kalau syarat mengurus surat kapal dari nelayan sudah siap, sesegera mungkin dapat dilakukan cek fisik. Biasanya manakala cek fisik selesai, SIUP akan cepat terbit.

“Kemarin sempat dibuka gerai beberapa hari di sini, tapi kan tidak serta merta persyaratan dari nelayan lengkap. Banyak item yang harus dipenuhi dulu. Makanya saya berharap layanan gerai ini dibuka lagi, rutin kalau bisa,” tandasnya.

Soal perubahan alat tangkap, dari jaring cantrang ke jaring tarik berkantong, menurutnya nelayan siap menyesuaikan. Nelayan sendiri sudah menerima sosialisasi penggunaan.

“Tapi waktu itu praktiknya di darat, petugas tidak mau praktik di laut secara langsung,” ucap pria warga Desa Tasikagung, Rembang ini.

Sedangkan menyangkut aturan kenaikan pajak, Suyoto menyatakan berat maupun tidak berat, nelayan pasti akan berupaya memenuhi ketentuan pemerintah. Meskipun pemilik kapal sendiri, belakangan ini sering menghadapi uang pembayaran ikan dari bakul yang macet.

Jompo dan Janda Nelayan di Pati Akan Terima Bantuan

“Apa boleh buat, ya pasti bayar. Tapi kalau kapal mangkrak, mau bayar uang dari mana. Kita jual ikan, diambil bakul, banyak yang menunggak, akhirnya kapal tidak jalan,” bebernya.

Baginya, pembayaran pajak juga penting, karena jika pemilik kapal tidak menuntaskan pembayaran pajak, akan mudah terdeteksi.

Suyoto mengimbau untuk tidak nekat melaut bagi yang belum punya surat lengkap. “Jangan bertindak seperti itu, karena rawan kalau ada operasi petugas di tengah laut. Contohnya, 3 unit kapal dari Rembang diamankan dan sempat ditarik ke Pelabuhan Tegal, gara-gara surat belum beres,” ucapnya.

“Padahal pemilik kapal itu sudah berusaha mengurus surat, tapi belum selesai. Kalau sudah begitu, perbekalan jelas hilang, masih kena denda. Kalau tidak lengkap, menuju ranah hukum,“ tambah Suyoto.

Oleh karena itu, Suyoto mengajak nelayan sabar mengurus surat-surat kapal sampai tuntas, baru memutuskan melaut. Selain itu, nelayan tetap mengedepankan sikap patuh kepada aturan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Tapi kami juga memohon pemerintah memperhatikan nasib kami, terutama mengenai perizinan, memperoleh layanan lebih mudah. Biar kami bisa melaut, kuncinya itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info RembangKAPALnelayan
SummarizeShare58SendShare
Previous Post

Bupati Pati Tak Hadir, Pengesahan Raperda Disabilitas Diundur

Next Post

Polres Pati Bekuk Belasan Remaja Genk Motor yang Bawa Senjata Tajam

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Geruduk DPRD dan Kantor Bupati Rembang, Massa Soroti Penegakan Hukum-Tata Kelola Pemerintah

Geruduk DPRD dan Kantor Bupati Rembang, Massa Soroti Penegakan Hukum-Tata Kelola Pemerintah

by Sekar Sari
29 September 2026
544

REMBANG, Harianmuria.com - Seruan “Rembang Butuh Keadilan” menggema dalam aksi Forum Rakyat Rembang Bersatu (FORRBES) di Kabupaten Rembang, Senin, 28 September 2026. Sekitar 300 massa turun ke jalan...

Puskesmas Lama Sluke Rembang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Puskesmas Lama Sluke Rembang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

by Sekar Sari
28 September 2026
530

REMBANG, Harianmuria.com - Gedung UPT Puskesmas lama Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, terbakar pada Minggu, 27 September 2026 malam. Akibatnya, sejumlah arsip kesehatan dan barang habis pakai (BHP)...

Akhir Sengketa Lahan Kantor DPC PDIP Rembang, Aset Partai Diputus Sah Pengadilan Negeri

Akhir Sengketa Lahan Kantor DPC PDIP Rembang, Aset Partai Diputus Sah Pengadilan Negeri

by Sekar Sari
17 September 2026
572

REMBANG, Harianmuria.com - Sengketa kepemilikan lahan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang berujung kemenangan bagi pihak partai. Pengadilan Negeri (PN) Rembang menolak gugatan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg yang...

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warung di Kaliori Rembang Hangus Terbakar

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warung di Kaliori Rembang Hangus Terbakar

by Sekar Sari
24 Juli 2026
531

REMBANG, Harianmuria.com - Sebuah warung milik warga di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terbakar pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Beruntung tidak ada korban...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Bed Rotting. (Freepik/Harianmuria.com)

Mengenal Bed Rotting, Aktivitas Pasif di Tempat Tidur Sebagai Perawatan Diri

6 Agustus 2023
710
ILUSTRASI: Buah Parijoto yang kaya manfaat dan mendapat cerita mitos. (Istimewa/Harianmuria.com)

Buah Parijoto, Manfaat dan Mitos yang Menyertainya

17 September 2022
2.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya