REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang memperkuat perlindungan hak terhadap konsumen. Salah satunya melalui sidang tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di sejumlah pasar.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Rembang M. Mahfudz melalui Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Rembang Mukaromah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan.
“Sidang tera ini dalam rangka mewujudkan pasar tertib ukur serta melindungi hak konsumen dan pedagang. Dengan alat ukur yang tepat, transaksi menjadi lebih jujur, akurat dan terpercaya,” kata Mukaromah, Rabu, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan rekapitulasi UPT Metrologi Legal hingga awal Oktober 2026, pelaksanaan sidang tera telah menyasar 13 pasar, mulai dari Pasar Rembang, Magersari, Lasem, Sumbergirang, Karang Turi, Jolotundo, Sulang, Pamotan, Pandangan, Sedan, Sarang, Kragan hingga Pasar Sumber.
Dari 13 pasar itu, sebanyak 4.913 UTTP disidang. Jumlah itu terdiri atas 646 Timbangan Meja (TM), 76 Timbangan Elektronik (TE), 1 Timbangan Pegas (TP), 44 Timbangan Sentisimal/Centisimal Bascule (Tsent/CB), 2 timbangan lainnya, serta 3.430 Anak Timbangan (AT).
Pasar Rembang menjadi lokasi dengan jumlah UTTP yang disidang paling banyak. Pelaksanaan yang berlangsung 31 Agustus hingga 3 September 2026 tersebut mencatat 1.664 UTTP dari 228 pedagang.
Mukaromah menjelaskan, pelaksanaan tera tidak hanya bertujuan melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur, tetapi juga menjadi upaya membangun kesadaran pedagang mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai ketentuan.
“Melalui tera dan tera ulang secara rutin, kami berharap kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar semakin terjaga. Pedagang terlindungi, konsumen juga mendapatkan kepastian ukuran,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan di sejumlah pasar, UPT Metrologi Legal juga menemukan beberapa alat ukur yang dinyatakan tidak sah. Di Pasar Rembang terdapat dua UTTP yang batal, yakni satu Timbangan Meja dan satu Timbangan Elektronik.
Selain itu, di Pasar Sumbergirang terdapat satu Timbangan Meja yang batal, sedangkan di Pasar Sedan juga ditemukan satu Timbangan Meja yang batal.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk memastikan UTTP yang digunakan dalam aktivitas jual beli benar-benar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan pihak yang melakukan transaksi.
Menurut Mukaromah, kepatuhan terhadap tera dan tera ulang perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, ketepatan alat ukur merupakan salah satu fondasi dalam menciptakan perdagangan yang transparan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada para pedagang yang telah mengikuti kegiatan tera. Mari bersama-sama menciptakan pasar yang jujur, akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan tera yang menyasar pasar-pasar di berbagai kecamatan, Pemkab Rembang berharap budaya tertib ukur semakin tumbuh di tengah masyarakat.
“Harapan kami, kegiatan tera dan tera ulang ini tidak hanya memastikan alat ukur sesuai ketentuan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Pedagang merasa aman, konsumen mendapatkan haknya, dan pada akhirnya tercipta perdagangan yang jujur, tertib, akurat, serta adil,” pungkas Mukaromah.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia











