REMBANG, Harianmuria.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang memusnahkan sebanyak 36.183 dokumen pernikahan yang sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pengamanan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus mencegah dokumen tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembakaran bata merah di Dukuh Tulis, Desa Selopuro, Kecamatan Lasem, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dokumen yang dimusnahkan tidak hanya berupa buku nikah, tetapi juga meliputi akta nikah, daftar pemeriksaan nikah, duplikat nikah hingga kartu nikah.
Kepala Kemenag Rembang, Moh. Mukson didampingi Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Sarip memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.
“Dokumen-dokumen ini, mulai dari model N, model NB, hingga kutipan akta nikah yang sudah tidak bisa digunakan harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Mukson.
Menurutnya, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemenag Rembang meningkatkan ketertiban administrasi, khususnya dalam pengelolaan dokumen dan aset yang menjadi bagian dari BMN.
“Selain itu, kita ingin lebih tertib dalam mengelola dokumen termasuk aset-aset BMN kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang Sarip menjelaskan, pemilihan lokasi pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan lingkungan.
“Kami berupaya mencegah penyalahgunaan dokumen buku nikah dengan cara dibakar. Kami mengambil titik lokasi di Dukuh Tulis, Lasem,” jelas Sarip.
Ia menyebut lokasi tersebut dipilih karena berada di kawasan yang relatif jauh dari aktivitas masyarakat. Hal ini mengingat proses pembakaran juga mempertimbangkan kondisi cuaca yang saat ini cukup terik disertai angin kencang.
“Alasan pemilihan lokasi karena letaknya di tengah hutan, tidak mencemari udara dan lingkungan sekitar. Selain itu, mengingat saat ini musim terik matahari dan angin kencang yang bisa saja membahayakan apabila lokasinya tidak dipilih dengan tepat,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut juga berkaitan dengan perubahan produk buku nikah yang digunakan Kementerian Agama.
Buku nikah produk lama yang dimusnahkan memiliki ciri berbeda untuk suami dan istri. Buku untuk istri berwarna hijau, sedangkan buku untuk suami berwarna merah. Pada buku tersebut juga tercantum tanda tangan Menteri Agama sebelumnya.
Sementara itu, buku nikah produk baru menggunakan warna hijau untuk suami maupun istri. Selain itu, terdapat tanda tangan Menteri Agama yang menjabat saat ini.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar











