REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sistem pengolahan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Padaran belum memenuhi standar.
Kepala DLH Rembang, Ika Afandi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi usai menerima laporan warga.
“Memang kita pernah melakukan pengawasan ke lapangan terkait aduan warga Padaran di perumahan. Hasilnya memang SPPG tersebut belum melakukan pengolahan IPAL dengan baik,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Tak Tahan Bau dan Kebisingan, Warga Padaran Rembang Minta 3 Dapur MBG Dipindah
DLH memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengelola SPPG untuk pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Target penyelesaian hingga 19 Mei 2026.
“Temuan tersebut kita tindak lanjuti untuk memberi deadline kepada SPPG melakukan pembenahan IPAL. Jadi kita deadline dua minggu, harusnya selesai 19 Mei dan bisa beroperasi pada saat itu,” lanjutnya.
Ika menjelaskan bahwa di kawasan tersebut terdapat tiga dapur SPPG. Dua di antaranya menggunakan IPAL masing-masing, sementara proses pemasangan dan kelayakan sistem limbah masih terus dipantau DLH bersama vendor pelaksana.
“Kita monitoring terus apakah vendor ini sudah sesuai dengan standar BGN dan standar lingkungan hidup atau belum. Karena IPAL yang ada itu sebenarnya belum standar, hanya pengendapan saja,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik SPPG Padaran, Purhadi, mengaku awalnya mengira undangan audiensi hanya membahas persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan pihaknya sudah berkomitmen memenuhi arahan DLH Rembang.
“Untuk IPAL sebenarnya sudah kami proses sejak tanggal lima kemarin. Kami juga sudah menggandeng vendor yang biasa membuat IPAL untuk SPPG. Perkiraan pengerjaan sekitar dua minggu,” jelasnya.
Purhadi menyebut, pembangunan IPAL masih sesuai batas waktu yang diberikan DLH. Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah melakukan pembersihan drainase secara berkala bersama warga sekitar.
Terkait keluhan kebisingan, ia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan para relawan dan pekerja agar tidak terlalu ramai, terutama pada malam hari.
“Kami sebenarnya sudah sering mengedukasi relawan supaya tidak terlalu berisik, tapi dengan adanya kejadian ini tentu jadi evaluasi bagi kami,” katanya.
Sorotan juga datang dari praktisi hukum, Abdul Mun’im yang mempertanyakan izin dan sistem pengelolaan limbah dapur MBG yang dinilai bermasalah namun tetap beroperasi.
Menurutnya, berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sanitasi Pangan yang menjadi acuan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib memiliki IPAL sederhana atau saluran menuju septic tank agar limbah cair tidak dibuang langsung ke drainase umum.
“Air limbah tidak boleh dibuang langsung ke selokan atau hanya ditampung begitu saja karena bisa menimbulkan pencemaran,” katanya.
Selain limbah cair, aturan tersebut juga mengatur pengelolaan limbah padat berupa sisa makanan yang wajib dipisahkan antara organik dan nonorganik, lalu diangkut ke TPA atau diolah menggunakan komposter.
Sementara minyak jelantah, lanjutnya, juga wajib ditampung dan disalurkan ke pengepul resmi, bukan dibuang ke saluran air.
Ia menambahkan, sanitasi lingkungan dapur MBG juga harus bebas dari bau, lalat, dan tikus. Jika masih muncul bau menyengat, maka hal itu diduga menunjukkan adanya kegagalan verifikasi sanitasi lingkungan.
“Kalau sampai terjadi bau berarti ada gagal verifikasi terkait sanitasi lingkungan,” ujarnya.
Abdul Mun’im menegaskan, pelanggaran terhadap standar sanitasi MBG dapat berujung pada sanksi bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 76. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, denda administratif, hingga pencabutan status mitra SPPG.
“Kalau dua kali teguran tidak diperbaiki, MOU bisa diputus dan nama dapur di-blacklist oleh sistem BGN,” tegasnya.
Apabila limbah terbukti mencemari lingkungan dan merugikan warga, kasus tersebut dapat masuk ranah pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98.
“Ancaman hukumannya bisa 3 sampai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Tapi tentu harus ada laporan warga dan bukti pencemaran,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menyebut keberadaan tiga dapur MBG dalam satu kawasan sebenarnya tidak menjadi masalah selama seluruh proses verifikasi dan standar operasional dari BGN telah dipenuhi.
“Yang menjadi perhatian sekarang adalah ketegasan pengawasan terhadap pengelolaan limbahnya. BGN harus tegas,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











