• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 12, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

IPAL SPPG Padaran Tak Sesuai Standar, DLH Rembang Minta Perbaikan hingga 19 Mei 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
16 Mei 2026
in Rembang, News
70 3
Mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Padaran, Kecamatan/Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Padaran, Kecamatan/Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

564
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sistem pengolahan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Padaran belum memenuhi standar.

Kepala DLH Rembang, Ika Afandi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi usai menerima laporan warga.

“Memang kita pernah melakukan pengawasan ke lapangan terkait aduan warga Padaran di perumahan. Hasilnya memang SPPG tersebut belum melakukan pengolahan IPAL dengan baik,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Tak Tahan Bau dan Kebisingan, Warga Padaran Rembang Minta 3 Dapur MBG Dipindah

DLH memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengelola SPPG untuk pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Target penyelesaian hingga 19 Mei 2026.

“Temuan tersebut kita tindak lanjuti untuk memberi deadline kepada SPPG melakukan pembenahan IPAL. Jadi kita deadline dua minggu, harusnya selesai 19 Mei dan bisa beroperasi pada saat itu,” lanjutnya.

Ika menjelaskan bahwa di kawasan tersebut terdapat tiga dapur SPPG. Dua di antaranya menggunakan IPAL masing-masing, sementara proses pemasangan dan kelayakan sistem limbah masih terus dipantau DLH bersama vendor pelaksana.

“Kita monitoring terus apakah vendor ini sudah sesuai dengan standar BGN dan standar lingkungan hidup atau belum. Karena IPAL yang ada itu sebenarnya belum standar, hanya pengendapan saja,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik SPPG Padaran, Purhadi, mengaku awalnya mengira undangan audiensi hanya membahas persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan pihaknya sudah berkomitmen memenuhi arahan DLH Rembang.

“Untuk IPAL sebenarnya sudah kami proses sejak tanggal lima kemarin. Kami juga sudah menggandeng vendor yang biasa membuat IPAL untuk SPPG. Perkiraan pengerjaan sekitar dua minggu,” jelasnya.

Purhadi menyebut, pembangunan IPAL masih sesuai batas waktu yang diberikan DLH. Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah melakukan pembersihan drainase secara berkala bersama warga sekitar.

Terkait keluhan kebisingan, ia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan para relawan dan pekerja agar tidak terlalu ramai, terutama pada malam hari.

“Kami sebenarnya sudah sering mengedukasi relawan supaya tidak terlalu berisik, tapi dengan adanya kejadian ini tentu jadi evaluasi bagi kami,” katanya.

Sorotan juga datang dari praktisi hukum, Abdul Mun’im yang mempertanyakan izin dan sistem pengelolaan limbah dapur MBG yang dinilai bermasalah namun tetap beroperasi.

Menurutnya, berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sanitasi Pangan yang menjadi acuan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib memiliki IPAL sederhana atau saluran menuju septic tank agar limbah cair tidak dibuang langsung ke drainase umum.

“Air limbah tidak boleh dibuang langsung ke selokan atau hanya ditampung begitu saja karena bisa menimbulkan pencemaran,” katanya.

Selain limbah cair, aturan tersebut juga mengatur pengelolaan limbah padat berupa sisa makanan yang wajib dipisahkan antara organik dan nonorganik, lalu diangkut ke TPA atau diolah menggunakan komposter.

Sementara minyak jelantah, lanjutnya, juga wajib ditampung dan disalurkan ke pengepul resmi, bukan dibuang ke saluran air.

Ia menambahkan, sanitasi lingkungan dapur MBG juga harus bebas dari bau, lalat, dan tikus. Jika masih muncul bau menyengat, maka hal itu diduga menunjukkan adanya kegagalan verifikasi sanitasi lingkungan.

“Kalau sampai terjadi bau berarti ada gagal verifikasi terkait sanitasi lingkungan,” ujarnya.

Abdul Mun’im menegaskan, pelanggaran terhadap standar sanitasi MBG dapat berujung pada sanksi bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 76. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, denda administratif, hingga pencabutan status mitra SPPG.

“Kalau dua kali teguran tidak diperbaiki, MOU bisa diputus dan nama dapur di-blacklist oleh sistem BGN,” tegasnya.

Apabila limbah terbukti mencemari lingkungan dan merugikan warga, kasus tersebut dapat masuk ranah pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98.

“Ancaman hukumannya bisa 3 sampai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Tapi tentu harus ada laporan warga dan bukti pencemaran,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menyebut keberadaan tiga dapur MBG dalam satu kawasan sebenarnya tidak menjadi masalah selama seluruh proses verifikasi dan standar operasional dari BGN telah dipenuhi.

“Yang menjadi perhatian sekarang adalah ketegasan pengawasan terhadap pengelolaan limbahnya. BGN harus tegas,” pungkasnya.

Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Rembangdapur MBGkabupaten rembangrembangSPPG
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Permintaan Sapi Kurban di Pasar Pon Blora Naik Jelang Idul Adha, Bupati Arief Pesan Hal Ini

Next Post

Bupati Sam’ani Wajibkan ASN Kudus Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
521

REMBANG, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Rembang meminta pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperketat usai kasus dugaan keracunan di SMP Negeri 5 Rembang. Anggota DPRD Rembang, Puji...

270 Kepala Sekolah Bakal Diperiksa Buntut Kasus Penyimpangan TPP Rp2 M di Rembang

270 Kepala Sekolah Bakal Diperiksa Buntut Kasus Penyimpangan TPP Rp2 M di Rembang

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
515

REMBANG, Harianmuria.com - Kasus dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar saat ini...

Mulai Minggu Depan, SPPG di Pati Wajib Serap Telur dari Peternak Lokal

Mulai Minggu Depan, SPPG di Pati Wajib Serap Telur dari Peternak Lokal

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
512

PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyepakati seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur dari peternak lokal. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan kesepakatan tersebut...

PMI Rembang Targetkan Galang Dana Kemanusiaan Rp775 Juta, Ajak Warga Sisihkan Rezeki

PMI Rembang Targetkan Galang Dana Kemanusiaan Rp775 Juta, Ajak Warga Sisihkan Rezeki

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
519

REMBANG, Harianmuria.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang menargetkan penggalangan dana kemanusiaan Rp775 juta pada Bulan Dana PMI tahun ini. Ketua Panitia Bulan Dana PMI Rembang yang...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
513
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
540
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
520

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

26 Mei 2025
692
Kerajinan Bolit dari Limbah Kertas Tipping Rokok Banjir Peminat, Pesanan Hingga Negeri Sakura

Kerajinan Bolit dari Limbah Kertas Tipping Rokok Banjir Peminat, Pesanan Hingga Negeri Sakura

9 April 2025
600

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya