REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang memperketat belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Bupati Rembang, Harno, menyampaikan bahwa pengetatan belanja pegawai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu secara tegas membatasi belanja pegawai daerah agar tidak melampaui 30 persen dari total APBD.
“Kalau ketentuan ini tidak dipenuhi, daerah bisa dikenai sanksi administratif sampai sanksi lanjutan,” ujar Bupati Harno saat Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Kamis, 29 Januari 2026.
Pembatasan belanja pegawai berpotensi mempengaruhi komponen penghasilan aparatur sipil negara (ASN), termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“TPP ASN kemungkinan akan mengalami penyesuaian, begitu juga komponen pendapatan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Harno menilai langkah tersebut tidak terelakkan demi menjaga ruang fiskal daerah. Ia menekankan, penataan belanja pegawai menjadi kunci agar anggaran daerah tidak tersedot habis untuk belanja rutin, sehingga pembangunan dan pelayanan publik tetap memiliki ruang pembiayaan.
“Kalau belanja pegawai terlalu besar, daerah akan kesulitan membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Rembang memastikan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan kinerja ASN serta kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan ini harus adil, terukur, dan tidak gegabah,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











