REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang melarang keras praktik pungutan liar atau pungli dalam bentuk apapun baik terhadap siswa maupun guru.
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, menyatakan larangan pungli dalam merespons dugaan pungutan terhadap tunjangan profesi guru yang kerap dibungkus dengan istilah syukuran atau kegiatan seremonial lainnya.
“Kami sudah instruksikan ke seluruh jajaran, mulai Korwil sampai MKKS, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Termasuk yang selama ini disebut syukuran tunjangan profesi guru. Kalau dulu ada, sekarang dihentikan. Jangan ada tarikan lagi,” tegasnya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Sholchan mengatakan pungutan semacam itu tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang bersih. Praktik pungli juga juga berpotensi mencederai profesionalisme dunia pendidikan.
Dindikpora juga merespons polemik kegiatan studi tur atau wisata edukasi siswa. Sholchan menegaskan bahwa dinas tidak melarang kegiaran di luar kelas, selama tidak berubah menjadi ajang pemaksaan dan pembebanan biaya.
Sekolah dilarang mewajibkan seluruh siswa mengikuti studi tur ke destinasi tertentu, apalagi jika menimbulkan tekanan ekonomi bagi orang tua.
“Kalau mayoritas ingin ke Yogyakarta, itu tidak bisa dijadikan kewajiban. Sekolah harus menghargai siswa yang tidak ikut. Jangan sampai kegiatan belajar justru menjadi beban bagi orang tua,” tegasnya.
Pihaknya meminta sekolah bersikap rasional bahwa studi tur tidak harus ke luar kota. Menurutnya, esensi studi tur adalah pembelajaran bukan perjalanan wisata.
Oleh karena itu Dindikpora meminta sekolah menentukan lokasi studi tur sebagai sarana pembelajaran. Hal itu termasuk memanfaatkan potensi pembelajaran di daerah sendiri atau wilayah terdekat.
“Belajar di luar kelas tidak harus jauh-jauh. Bisa di sekitar sekolah, bisa di dalam daerah. Prinsipnya sederhana, tujuan pembelajaran tercapai, biaya ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











