PATI, Harianmuria.com – Sidang terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto –aktivitas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)– atas perkara blokade Jalan Pati Juwana kembali digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pada sidang kali ini Pengadilan Negeri (PN) Pati menghadirkan sembilan saksi dari pengguna jalan saat blokade Jalan Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025.
Dua orang yang memberikan keterangan di persidangan yakni Sugito dan Lukito Utomo selaku sopir ambulans asal Kabupaten Rembang yang saat itu melintas di jalur tersebut saat blokade berlangsung.
Kuasa hukum Botok dan Teguh, Nimeroldin Gulo, mengatakan dari keterangan dua saksi tersebut ia menilai tuduhan yang disangkakan pada kliennya tidak masuk akal.
PN Pati Jawab Soal Larangan Rekam dan Ambil Gambar Sidang Botok dan Teguh AMPB
Nimeroldin Gulo menyampaikan ambulans yang saat itu sudah berangkat dari Rembang ke Kudus pukul 18.15 WIB sedangkan aksi blokade jalan oleh terdakwa berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB.
Atas keterangan ini, Gulo meyakini tuduhan terhadap Botok dan Teguh telah direncanakan atau disengaja dengan tujuan memenjarakan keduanya.
“Sejak awal penyidik dengan sengaja menjerat Botok dan Teguh. Berdasarkan keterangan tadi, pasien yang dirujuk sudah berangkat pada jam 18.15 dari Rembang ke Kudus. Sementara macet jam 19.00 WIB jadi tidak ada hubungannya. Jadi kalau kemudian ini diakibatkan oleh pemblokiran jalan itu nihil 5.000 persen. Keterangan ini adalah kriminalisasi yang sengaja dipakai oleh penyidik untuk menjebloskan,” terangnya.
Gulo menilai blokade jalan kala itu tidak menimbulkan kerugian yang berarti dari sisi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu ia menilai ada kriminalisasi terhadap Botok dan Teguh.
Sementara itu juru bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan sidang aktivis AMPB terus dikebut. Dari yang semula satu minggu sekali, kini menjadi dua kali.
“Jadi perkara ini akan disidangkan secara maraton Senin dan Rabu. Jadi di Senin yang akan datang kemungkinan masih dari saksi penuntut umum,” kata Retno.
Retno juga mengimbau masyarakat bersabar mengikuti proses sidang, serta menghormati keputusan hakim.
Pada sidang sebelumnya pada Senin, 26 Januari 2026 PN Pati memanggil saksi dari Polresta Pati. Kehadiran anggota kepolisian untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Teguh dan Botok atas tuduhan memblokir jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa











