PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, menginstruksikan Komisi A dan D mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2023 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Perintah tersebut menyusul aduan paguyuban kepala sekolah yang keberatan dimutasi karena merasa aturan Permendikdasmen 7/2025 tidak relevan dengan Perbup 23/2023 yang masih berlaku.
“Kami akan melakukan rapat gabungan, merekomendasikan rapat kerja Komisi A dan D untuk membedah masalah teknis secara mendalam,” kata Bambang usai audiensi pada Selasa, 14 April 2026.
Soal Mutasi Kepala Sekolah, DPRD Pati Sebut Sesuai Permendikdasmen
Bambang meminta, Komisi A yang membidangi masalah kepegawaian dan Komisi D yang membidangi masalah kependidikan, untuk menyelaraskan peraturan mana yang akan diterapkan terkait jabatan kepala sekolah.
DPRD Pati juga akan memanggil Disdik dan BKPSDM untuk terlibat dalam menyelesaikan persoalan jabatan kepala sekolah.
“Harus ada harmonisasi aturan. Kami sarankan pihak eksekutif untuk segara menyelaraskan Perbup dengan aturan kementerian terbaru,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











