PATI, Harianmuria.com – Masyarakat Pati menyuarakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menghormati aspirasi tersebut, namun menegaskan pembahasan hingga pengesahan RUU merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Manakala menjadi kewenangan pusat akan kami sampaikan ke pusat. Tetapi kalau itu kewenangan daerah akan kami selesaikan. Karena kalau RUU Perampasan Aset ini adalah kewenangan pusat yang dalam hal ini adalah DPR-RI,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, DPRD Pati memiliki kewenangan pada urusan pemerintahan daerah, seperti pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan.
Ia menilai aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui jalur yang sesuai. Namun, DPRD kabupaten tidak dapat mengambil keputusan di luar kewenangannya.
“Kecuali kalau Pati ini memiliki otonomi khusus seperti Aceh, mungkin hal tersebut bisa dilakukan. Tetapi sekarang Pati tidak memiliki kewenangan seperti itu,” jelasnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











