PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengkaji Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang pengisian jabatan di pemerintah desa.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan propemperda tersebut menyusul banyak kursi perangkat desa kosong serta masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) habis tahun ini.
“Perdanya belum jadi saat ini masih di Propemperda. Kalau yang dibahas di Komisi A itu ada tiga perda, yaitu tentang pengisian perangkat desa, BPD, dan kepala desa. Kalau diprogram kan akhir tahun sudah jadi,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Komisi A menargetkan perda tersebut bisa rampung akhir 2026 sehingga bisa melaksanakan pengisian jabatan pada 2027.
Kendati begitu, Narso menyebut belum tahu pasti jumlah jabatan kosong maupun jumlah kades dan BPD yang segera selesai masa jabatannya.
“Kami belum tahu jumlahnya. Kita cek agar perangkat desa saling mengisi kekosongan. Kita koordinasi dengan Dispermades,” imbuhnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











