PATI, Harianmuria.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengakui masih terdapat kendala dalam upaya meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, setelah muncul desakan agar pemerintah daerah lebih terbuka mengenai penerimaan pajak daerah dan penggunaannya.
Desakan transparansi itu salah satunya disampaikan kreator konten Paijan Jawi yang mendatangi Kantor BPKAD Pati. Ia meminta pemerintah mempublikasikan pajak yang berhasil dihimpun dari masyarakat sekaligus menjelaskan pemanfaatannya.
Dalam video TikTok yang diunggah akun @Danang, Paijan menyebut keterbukaan informasi pajak penting agar masyarakat mengetahui ke mana uang yang mereka bayarkan sebagai kewajiban pajak digunakan.
“Saya mewakili masyarakat Pati, kalian harus mempublikasikan pajak yang masuk di BPKAD, terus dipakai untuk apa harus kalian transparasikan, agar masyarakat Pati itu tahu. Mereka mengeluarkan pajak itu karena pungutan, bukan donasi,” ujar Paijan, yang juga dikenal sebagai salah satu aktivis AMPB.
Menanggapi aspirasi tersebut, Febes menilai tuntutan masyarakat mengenai keterbukaan pajak merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, BPKAD Pati terbuka terhadap masukan publik dan terus berupaya memperjelas mekanisme penghitungan pajak, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Yang jelas aspirasi yang disampaikan tadi itu wajar, tinggal bagaimana kita meramunya,” kata Febes seusai audiensi dengan ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) di ruang paripurna DPRD Pati, Selasa (1/9/2026).
Febes menjelaskan bahwa dalam pengelolaan BPHTB masih ada sejumlah aspek yang perlu diformalkan dan diperjelas. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul perbedaan persepsi di tengah masyarakat mengenai besaran maupun mekanisme pembayaran pajak.
Ia menegaskan, informasi mengenai nilai BPHTB sebenarnya telah disampaikan kepada wajib pajak melalui notifikasi. Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
“Ketika nilai BPHTB kita secara notifikasi share di wajib pajak itu, transparansi itu ada,” jelasnya.
Menurut Febes, perkembangan teknologi juga memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi perpajakan secara lebih cepat dan mudah.
Meski demikian, BPKAD Pati mengakui implementasi keterbukaan informasi pajak masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya adalah keterbatasan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, belum semua masyarakat dinilai optimal dalam mengakses informasi perpajakan yang sebenarnya telah tersedia.
Karena itu, BPKAD Pati mengimbau masyarakat untuk mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi ketika menjalani proses pelayanan pajak.
Menurut Febes, pencantuman nomor kontak tersebut dapat membantu petugas menyampaikan informasi kepada wajib pajak secara lebih mudah, termasuk ketika terdapat informasi yang perlu dikonfirmasi atau disampaikan terkait kewajiban pajak.
Dengan demikian, BPKAD Pati menyatakan upaya meningkatkan transparansi pajak daerah tetap berjalan, meski masih membutuhkan perbaikan pada mekanisme penyampaian informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Aspirasi mengenai keterbukaan pajak pun dinilai menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pelayanan serta memastikan informasi perpajakan dapat lebih mudah diketahui masyarakat.
Jurnalis: Fahtur Rohman











