JEPARA, Harianmuria.com – Bukaan lahan untuk aktivitas pertambangan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kembali ditemukan meluas. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara memperkirakan area yang terbuka kini mencapai sekitar 3.500 meter persegi.
Luas tersebut bertambah dibandingkan pemeriksaan pada Juni 2026 yang mencatat bukaan sekitar 2.000 meter persegi. Tim mendapati perluasan terjadi ke arah utara saat melakukan pemeriksaan pada Selasa, 1 September 2026.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan bukaan lahan bertambah meski sebelumnya sudah diberikan peringatan.
“Sekarang lebih besar lagi, ke arah utara. Ini malah lebih dari separuhnya, mungkin hampir dua kali lipat,” ujar Nafe’, yang juga menjabat Kepala Bidang P4LH DLH Jepara.
Atas temuan itu, tim memasang garis pengaman dan menutup paksa lokasi pertambangan. Aktivitas baru dapat dilanjutkan apabila penanggung jawab telah memenuhi kewajiban, termasuk menyelesaikan proses perizinan.
Nafe’ mengatakan penutupan dilakukan karena peringatan sebelumnya tidak mendapat respons. Penanggung jawab telah diminta mengurus legalitas kegiatan, namun justru ditemukan adanya penambahan area terbuka.
“Ini tidak mengindahkan peringatan yang pertama untuk segera menempuh perizinannya,” katanya.
Tim yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan tersebut terdiri atas Cabang Dinas ESDM, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, DLH, Dinas PUPR, BPKAD, unsur kecamatan, serta Diskominfo Jepara.
Nafe’ menjelaskan kondisi di lapangan berbeda dengan pemeriksaan pada 19 Juni 2026. Ketika itu, tim tidak mendapati kegiatan penambangan ataupun keberadaan alat berat di lokasi.
Selain aspek legalitas, tim juga menemukan potensi persoalan lingkungan akibat pembukaan lahan. Vegetasi di area tambang telah hilang dan permukaan tanah menjadi terbuka. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi daya resapan air dan meningkatkan risiko material terbawa saat hujan deras.
“Dari sisi legalitas, kegiatan pertambangan ini belum mengantongi izin. Ini mestinya bisa merusak daya resapan air. Tanaman pada hilang semua, terbuka sekali ini. Di bagian bawah ini ada saluran air berukuran kecil. Ini kalau hujan deras material dari lahan terbuka bisa mengalami longsor dan bisa menutup saluran air,” jelas Nafe’.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, turut menegaskan bahwa aktivitas penggalian, pemuatan, dan pengangkutan material sudah termasuk kegiatan pertambangan.
“Kalau sudah menyangkut angkut, gali, muat, ya sudah penambangan,” katanya.
Selain perizinan, material tanah urug yang digali dan diperjualbelikan juga memiliki kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Proses pembayaran pajak tersebut nantinya melalui BPKAD Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Sinung menegaskan kegiatan hanya bisa dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Aktivitas tanpa izin yang tetap berjalan setelah adanya peringatan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, meskipun lokasi tersebut berada dalam pola ruang perkebunan berdasarkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023-2043, aktivitas pertambangan MBLB tetap harus memenuhi ketentuan perizinan.
“Penambangan tanpa izin, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terangnya.
Di sisi lain, aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga. Seorang petani di Desa Raguklampitan mengaku terganggu debu dari kegiatan tambang. Ia bahkan menyebut aktivitas masih terlihat sehari sebelum pemeriksaan tim.
“Wingi tasih wonten (kemarin masih ada) Pak,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid











