PATI, Harianmuria.com – Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati bersama dinas terkait membahas Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang sidang paripurna pada Senin, 11 Mei 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Iksan, mengatakan ada sejumlah sektor yang harus dibenahi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi. Tentunya ini akan mendukung pelayanan publik melalui optimalisasi PAD,” ungkapnya.
Dorong Peningkatan PAD, DPRD Pati Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Beberapa item yang menjadi fokus untuk dikenakan wajib pajak antara lain makanan dan minuman, penambahan indeks Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), denda bagi pelanggar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), pencabutan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan penyesuaian tarif retribusi jasa.
Danu menyebut revisi perda tetap berpedoman pada undang-undang agar kebijakan daerah selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Sehingga nantinya diperoleh kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











