SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot Salatiga) membuka kesempatan bagi masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah. Warga yang ingin mengajukan cukup mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Kepala Disperkim Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo, menjelaskan proses pengajuan tidak bisa langsung disetujui, melainkan melalui tahapan pendataan, identifikasi lapangan, hingga verifikasi sesuai persyaratan.
“Tidak semua permohonan bisa langsung disetujui. Rumah yang masuk kategori RTLH adalah yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan minimum luas bangunan,” terangnya, Kamis, 4 September 2025.
Data RTLH dan Anggaran Bantuan 2025
Berdasarkan data terbaru, terdapat 2.478 unit rumah tidak layak huni di Kota Salatiga. Pada tahun 2025, Pemkot menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,57 miliar dari APBD dan Rp 3,99 miliar dari APBN untuk merehabilitasi lebih dari 250 unit rumah.
Selain dana pemerintah, Pemkot Salatiga juga menggandeng Baznas serta pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah ini bertujuan memperluas cakupan bantuan sehingga semakin banyak rumah warga yang bisa diperbaiki.
“Kami berharap warga aktif mengajukan. Semakin cepat terdata, semakin cepat pula bisa ditindaklanjuti,” tambah Susanto.
Cara Ajukan Bantuan RTLH di Salatiga
- Warga mendatangi kelurahan atau Disperkim Kota Salatiga.
- Mengisi formulir pengajuan bantuan RTLH.
- Menunggu proses pendataan, verifikasi lapangan, dan penilaian kelayakan.
- Jika memenuhi kriteria, rumah akan masuk daftar prioritas perbaikan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











