REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menargetkan penataan 1.542 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026.
Pendanaan program RTLH Rembang bersasal dari berbagai sumber, di antaranya dari APBD, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Rembang, Mustain, mengatakan penanganan RTLH dilakukan secara bertahap dengan mengoptimalkan seluruh potensi pembiayaan yang tersedia agar semakin banyak warga dapat menikmati hunian yang layak.
Dari APBD Kabupaten Rembang, pemerintah mengalokasikan Rp2,2 miliar untuk merehabilitasi 139 unit rumah. Hingga pertengahan Juli 2026, 42 unit telah menerima bantuan dan saat ini dalam proses rehabilitasi.
“Sampai saat ini 42 unit sudah tersalurkan dan proses rehab,” ujar Mustain, Rabu, 15 Juli 2026.
Penanganan RTLH juga mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Nilai bantuan yang digelontorkan mencapai Rp25,2 miliar untuk 1.264 unit rumah.
Menurut Mustain, pelaksanaan program BSPS akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat kepada masyarakat penerima manfaat.
“Belum terlaksana, itu nanti bantuan dari pusat, langsung ke penerima manfaat,” jelasnya.
Pemkab Rembang juga memperoleh dukungan dari berbagai pihak lainnya. CSR Bank Jateng mengalokasikan Rp75 juta untuk rehabilitasi lima unit rumah, sedangkan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp2,3 miliar yang diperuntukkan bagi 117 unit rumah. Sementara itu, CSR PT Djarum turut berkontribusi melalui pembangunan atau rehabilitasi 17 unit rumah.
Mustain menegaskan, pemerintah tidak hanya berfokus pada rehabilitasi rumah warga. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman, termasuk mendukung pengembangan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, meski pembangunan perumahan bersubsidi dilakukan oleh pihak pengembang, Pemkab Rembang tetap mengambil peran dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung agar lingkungan hunian semakin nyaman.
“Ini untuk mendukung fasilitas umum di kawasan perumahan, supaya masyarakat lebih nyaman,” katanya.
Saat ini terdapat 37 kawasan perumahan di Kabupaten Rembang. Dari jumlah tersebut, bantuan sarana dan prasarana telah disalurkan kepada 13 perumahan.
Pada tahun 2026, Pemkab Rembang juga mengalokasikan Rp200 juta untuk penataan lingkungan di Perumahan Sumber Mukti Indah, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, serta Rp100 juta untuk rehabilitasi drainase lingkungan di Perumahan Tireman.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











