PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengimbau masyarakat agar tidak menyepelekan pengurusan berkas pindah datang atau keluar.
Warga pindah datang atau keluar diharap segera melanjutkan pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) karena masa berlakunya terbatas yakni 30 hari setelah penerbitan.
SKPWNI sendiri diterbitkan apabila ada warga yang ingin mengganti alamat di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Sebab ketika masa berlaku habis, masyarakat tentu harus mengurus ulang ke Disdukcapil Pati atau Disdukcapil tempat asal. Tentu akan sangat merepotkan, terlebih bagi keluarga yang membantu pengurusan pada wilayah asal,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Edi Sutikno, 4 Oktober 2024.
Urus Surat Pindah Domisili, Disdukcapil Pati Imbau Warga Aktif Lapor ke Pemdes Tujuan
Pihaknya menjelaskan warga pendatang diharuskan meminta SKPWNI dari Disdukcapil alamat sebelumnya dan surat pengantar RT/RW alamat baru. Misalnya, warga Papua yang ingin pinda ke Pati. Warga yang bersangkutan harus melakukan pemohonan SKPWNI ke kantor Disdukcapil Papua menuju alamat yang baru.
“Tentu ketika masyarakat terlanjur datang, mereka harus menghubungi Disdukcapil Papua atau meminta keluarga wilayah asal agar menguruskan SKPWNI,” ungkapnya.
Pihaknya berharap warga yang bersangkutan tertib menjalankan kewajibannnya dalam mengurus keperluan berkas kependudukan. Sebab Disdukcapil juga mengalami kesulitan melakukan pendataan ketika ada warga lain kabupaten/provinsi tiba-tiba pindah ke Pati tanpa melakukan prosedur pindah datang.
“Selain itu, warga yang bersangkutan juga harus melakukan pelaporan keberadaannya kepada pemerintah desa setempat pada tempat tinggal yang baru. Jangan sampai tidak melakukan pelaporan kepada pemerintah desa setempat terkait perpindahan tempat tinggal,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)