PATI, Harianmuria.com – Pembangunan perumahan makin banyak dijumpai di wilayah pedesaan Kabupaten Pati. Tren ini tidak hanya mampu menarik minat bermukim warga tapi juga untuk berinvestasi.
Akan tetapi, masyarakat pendatang yang bermukim di suatu perumahan terkadang melupakan bahwa tempat tinggalnya mengharuskan penghuninya untuk melapor kepada pemerintah desa. Mengingat kebanyakan masyarakat menjadikan perumahan sebagai tempat tinggal sementara.
Sebagai contoh suatu kompleks perumahan yang diharuskan untuk bergabung dengan RT/RW desa tempatnya berdiri. Tidak jarang ditemui penghuni perumahan kebingungan mengenai alamat tempat tinggalnya sendiri.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi, berpesan kepada warga perumahan untuk melapor kepada pemerintah desa/kelurahan setempat.
“Kita harus menghormati masyarakat desa setempat. Jangan sampai dengan kedatangan warga perumahan yang hanya pada waktu tertentu saja, bisa akibatkan gesekan terhadap masyarakat sekitar,” imbaunya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Meski wilayah perumahan, kata dia, untuk RT/RW alamat perumahan masih ikut pada alamat desa setempat dan biasanya ada kumpulan rutin warga. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)