• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suami 7 Tahun

Basuki by Basuki
27 Agustus 2025
in News, Semarang
69 2
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pemkot, suaminya Alwin Basri juga dihukum 7 tahun.

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025/Harianmuria.com)

545
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 27 Agustus 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Suami Mbak Ita Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah.

Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar tiga dakwaan, yakni menerima suap, setoran operasional, dan gratifikasi dengan total nilai miliaran rupiah.

Rincian Perkara Korupsi Mbak Ita dan Suami

Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan Mbak Ita dan suaminya terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama:

  1. Menerima Suap: Pasangan ini terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, senilai Rp2 miliar dan dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, senilai Rp1,75 miliar. Uang suap ini berkaitan dengan kemudahan dalam memperoleh proyek-proyek di Pemkot Semarang.
  2. Menerima Setoran Operasional: Mbak Ita dan Alwin juga terbukti menerima setoran tambahan operasional sebesar total Rp3,083 miliar dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan membayar penyanyi Denny Caknan.
  3. Gratifikasi: Keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, yang merupakan fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Hakim menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Hukuman Tambahan

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kewajiban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan.

Hak Politik Tidak Dicabut

Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan tidak mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri. Pertimbangannya, keduanya sudah lanjut usia – Mbak Ita berusia 59 tahun dan Alwin Basri 61 tahun.

Sebelumnya, jaksa menuntut pencabutan hak politik Mbak Ita dan Alwin, namun hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah cukup memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran hukum.

“Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” tegas Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriBerita Semaranggratifikasi pejabatkasus korupsi Mbak Itakorupsi Pemkot SemarangMbak Ita divonissemarang hari iniTipikor Semarangvonis korupsi Mbak Ita
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Investasi di Jepara Tembus Rp1,2 Triliun di Triwulan II 2025, PMA Dominasi Sektor Alas Kaki

Next Post

334 Sumur Minyak Tua Masih Aktif di Blora, Warisan Kolonial yang Tetap Produktif

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
584

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
710

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
986

SEMARANG, Harianmuria.com - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang belum melakukan persiapan pindahan. Sejumlah kepala OPD mengaku masih...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Ayah dan anak. (Freepik/Harianmuria.com)

Menguak Pentingnya Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak

4 Juni 2023
615
Gerbang makam Ki Ageng Ngerang di Purwodadi. (Google Maps/Harianmuria.com)

Kisah Ki Ageng Tarub, Cikal Bakal Para Raja di Tanah Jawa

15 Februari 2023
3.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya