PATI, Harianmuria.com – Direktur PDAM Tirta Bening Pati Bambang Sumantri angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan mantan karyawan PDAM tersebut sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan karyawan PDAM berinisial JDF menjadi tersangka dengan modus menjanjikan kepada korban untuk bisa dimasukkan menjadi pegawai tenaga harian lepas (THL) di PDAM Pati dengan membayar biaya Rp100 juta. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.
Baca juga: Tipu Korban Bisa Kerja Asal Bayar Rp100 Juta, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap Polisi
Saat ditanya awak media, JDF mengaku biasanya meminta biaya Rp100 juta sebagai tarif jasa masuk menjadi THL. Menurut pengakuannya, sebanyak Rp65 juta dari tarif itu ia setorkan kepada direktur dan Rp35 juta sisanya untuk dirinya pribadi.
Merespons keterangan tersangka, Bambang Sumantri membantah keras pihaknya terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai THL tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang setoran seperti yang dinyatakan tersangka.
“Tidak benar (pernyataan tersangka). Proses (rekrutmen) di PDAM tidak menggunakan uang. Di sini siapa pun yang melamar silakan. Orang-orang yang sudah kena tipu tersebut, lamarannya pun tidak sampai ke sini,” kata Bambang di kantornya, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses rekrutmen pegawai, setiap surat lamaran yang masuk tentu diarsipkan. Namun, surat lamaran para korban tersebut tidak satu pun yang terdata di Kantor PDAM Pati.
“Kalau ada korban yang ditipu tersangka, lamarannya di sini, tentu akan ada arsip (surat lamaran) di sini. Tapi seluruhnya yang dia tipu itu tidak ada surat lamarannya,” tandasnya.
Bambang juga mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Pati untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Kemarin saya pun sudah dipanggil kepolisian. Saya berikan keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan (penyidik) saya jawab,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa tersangka JDF telah dikeluarkan dari PDAM Pati. Namun, alasan pemecatan itu karena indisipliner, tidak berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukannya.
“(Tersangka) sudah kami keluarkan tahun lalu, kalau tidak salah per September 2024. Yang bersangkutan kami keluarkan karena sering mangkir kerja,” tandas Bambang.
(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)