PATI, Harianmuria.com – Mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
Ia menjadi tersangka dengan modus menjanjikan kepada korban untuk bisa dimasukkan menjadi pegawai tenaga harian lepas di PDAM Pati dengan membayar biaya Rp100 juta. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.
“Tersangka menawarkan lowongan kerja di PDAM Pati kepada korban dengan membayar sejumlah uang agar bisa lolos. Korban pun membayar, tetapi hingga kini tidak kunjung diterima bekerja,” kata Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran sebesar Rp100 juta tertanggal 7 Januari 2024. Barang bukti lainnya adalah rekening koran dari bank atas nama tersangka dan korban.
Satu orang korban melaporkan JDF ke polisi atas tindakan yang dilakukannya. Diduga ada korban lain yang belum berani melapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, tersangka JDF mengaku telah menjalani praktik tersebut sejak 2021 dan berhasil memasukkan tiga orang menjadi pegawai PDAM. Hingga kini ada empat orang sudah membayar tetapi belum diterima menjadi pegawai.
“Dulu saya sering bawa orang masuk (bekerja di PDAM). Itu lewat direktur saya,” ujarnya kepada awak media.
JDF mengaku biasanya meminta biaya Rp100 juta. Sebanyak Rp65 juta ia setorkan kepada direktur dan Rp35 juta sisanya untuk dirinya.
“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan, membayar angsuran dan cicilan. Anak saya dua,” katanya.
JDF menjadi pegawai tetap di PDAM Pati, sebelum kemudian mengundurkan diri per 16 Oktober 2024. Ia kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati.