Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Tipu Korban Bisa Kerja Asal Bayar Rp100 Juta, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap Polisi

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
24 April 2025
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tipu Korban Bisa Kerja Asal Bayar Rp100 Juta, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap Polisi

Eks pegawai PDAM Pati JDF menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

745
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Ia menjadi tersangka dengan modus menjanjikan kepada korban untuk bisa dimasukkan menjadi pegawai tenaga harian lepas di PDAM Pati dengan membayar biaya Rp100 juta. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

“Tersangka menawarkan lowongan kerja di PDAM Pati kepada korban dengan membayar sejumlah uang agar bisa lolos. Korban pun membayar, tetapi hingga kini tidak kunjung diterima bekerja,” kata Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran sebesar Rp100 juta tertanggal 7 Januari 2024. Barang bukti lainnya adalah rekening koran dari bank atas nama tersangka dan korban.

Satu orang korban melaporkan JDF ke polisi atas tindakan yang dilakukannya. Diduga ada korban lain yang belum berani melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, tersangka JDF mengaku telah menjalani praktik tersebut sejak 2021 dan berhasil memasukkan tiga orang menjadi pegawai PDAM. Hingga kini ada empat orang sudah membayar tetapi belum diterima menjadi pegawai.

“Dulu saya sering bawa orang masuk (bekerja di PDAM). Itu lewat direktur saya,” ujarnya kepada awak media.

JDF mengaku biasanya meminta biaya Rp100 juta. Sebanyak Rp65 juta ia setorkan kepada direktur dan Rp35 juta sisanya untuk dirinya.

“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan, membayar angsuran dan cicilan. Anak saya dua,” katanya.

JDF menjadi pegawai tetap di PDAM Pati, sebelum kemudian mengundurkan diri per 16 Oktober 2024. Ia kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati.

Tags: info patipatiPDAM Patipdam tirta beningpenggelapanPenipuanpenipuan kerjaPolresta Pati

Related Posts

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Putri di Semarang, 3 Jadi Tersangka
News

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Putri di Semarang, 3 Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa
News

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa

21 Mei 2025
Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Load More
Next Post
92 Warga Kudus Terima Bantuan Program Rumah Sederhana Layak Huni

92 Warga Kudus Terima Bantuan Program Rumah Sederhana Layak Huni

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS